Mohon tunggu...
Moh cholilurrohman
Moh cholilurrohman Mohon Tunggu... Mahasiswa - Universitas islam negeri KH.ahmad siddiq jember

Prodi hukum keluarga fakultas syariah

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Politik Hukum Undang-undang Perkawinan di Indonesia

22 Oktober 2022   18:19 Diperbarui: 22 Oktober 2022   18:43 378
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Kesimpulan

Ikatan perkawinan banyak meinmbulkan implikasi hukum kepada kedua belah pihak. Selian itu, ikatan perkawinan terdapat multitafsir yang disebabkan setiap agama memiliki aturannya sendiri mengenai pelaksaan perkawinan,terutama dalam agama islam yang tegas mengatur hukum perkawinan. 

Hal ini dapat kita lihat dalam substansi yang ada dalam aturan perkawinan di agama islam yang terkandung dalam undang-undang perkawinan, yakni asas personalitas keislaman, asas kesukarelaan, asas persetujuan, asas kebebasan memilih pasangan,asas kemitraan, asas monogami terbuka dan asas selama-lamanya. 

Dinamika politik perumusan yang terjadi dalam penyususan Undang-Undang Perkawinan ternyata membawa angin segar bagi hukum perkawinan di Indonesia, karena Undang-Undang Perkawinan ini memperjelas mengenai hukum adat dan hukum yang ada di agamanya masing-masing.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun