Mohon tunggu...
Moh cholilurrohman
Moh cholilurrohman Mohon Tunggu... Mahasiswa - Universitas islam negeri KH.ahmad siddiq jember

Prodi hukum keluarga fakultas syariah

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Politik Hukum Undang-undang Perkawinan di Indonesia

22 Oktober 2022   18:19 Diperbarui: 22 Oktober 2022   18:43 378
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Abstrak:

Perkawinan adalah ikatan kuat yang tidak terpisahkan dan suatu ikatan yang menimbulkan banyak implikasi hukum antara pasangan suami isteri, karenanya dibutuhkan aturan hukum perkawinan yang jelas. Perumusan suatu undang-undang memiliki proses dan dinamikanya tersendiri, serta banyak faktor yang mempengaruhi lahirnya suatu undang-undang, termasuk dalam kelahiranUndang-Undang Nomor 1 Tahun 1974. 

Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui dinamika politik yang terjadi dalam proses lahirnya undang-undang perkawinan. Penelitian ini menggunakan metode analisis konten dengan pendekatan normatif, untuk data yang diperoleh berasal dari studi literatur dan data analisanya menggunakan pendekatan kualitatif. 

Hasil dari penelitian ini,dalam proses perumusan undang-undang perkawinan terdapat dinamika politik yang ternyata dapat membawa angin segar bagi hukum perkawina di Indonesia,karena dengan adanya undang-undang perkawinan ini melindungi dan memperjelas hukum perkawinan yang dapat digunakan oleh seluruh mmasyarakat Indonesia. 

Latar Belakang Lahirnya Undang-Undang Perkawinan di Indonesia 

Peraturan di Indonesia berlaku hukum dasar yang tertulis seperti UUD1945, selain itu juga berlaku hukum yang tidak tertulis yang sering dijumpai dalam tata hukum nasional. 

Bahkan norma dasar dalam pasal 2 aturan peralihan UUD1945 menunjukan hukum yang menjadi isi awal tata hukum nasional dengan menyatakan segala peraturan yang ada masih langsung berlaku selama belum diadakan yang baru menurut UUD, yang dalam hal ini termasuk hukum tidak tertulis.

Adapun sebelum kemerdekaan, hukum perkawinan bagi masyarakat pribumi tersebut merupakan hukum tidak tertulis yang diadopsi dari hukum fikih dan hukum adat yang telah diresiplir berdasarkan teori receptie, dan tidak ada hukum tertulis atau yang diundangkan yang dapat dijadikan sebagai patokan dalam pelaksanaan perkawinan di Indonesia, dan hukum perkawinan tertulis hanya berlaku bagi golongan tertentu. 

Hal ini mendorong beberapa organisasi perempuan pada masa itu menuntut untuk memiliki undang-undang perkawinan dan persoalan tersebut pernah dibicarakan di Volksraad. 

Politik Hukum lahirnya Undang-Undang Perkawinan di Indonesia

Pembentukan Undang-Undang Perkawinan untuk pertama kali prosenya dilakukan pada 30 Agustus 1973. Hal ini dilakukan setelah presiden menyampaikan surat beserta lampiran RUU ke DPR. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun