Mohon tunggu...
HMPSEP UNPAR
HMPSEP UNPAR Mohon Tunggu... Ilmuwan - Himpunan Mahasiswa Program Sarjana Ekonomi Pembangunan

HMPSEP

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

Peran Financial Technology dalam Merealisasikan Ketahanan Ekonomi Indonesia di Masa Pandemi

31 Desember 2020   11:26 Diperbarui: 15 Januari 2021   11:19 470
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Fintech juga membantu dalam kegiatan digital penyaluran program bantuan. Contohnya bantuan sosial bagi masyarakat yang terdampak pandemi, seperti Kartu Pra Kerja. Selain itu fintech juga membantu stimulus UMKM, seperti yang dilakukan SMESCO (brand dari Lembaga Layanan Pemasaran Koperasi dan UKM (LLP-KUKM) Kementerian Koperasi dan UKM RI) yang berkomitmen memberi stimulus bagi UMKM dalam sisi pemasaran terutama pada masa pandemi ini. SMESCO terus memastikan UMKM dapat bertahan dan meningkatkan bisnisnya. 

Salah satu upaya yang diberikan adalah melalui pendampingan online bersama dengan Kementerian Koperasi dan UMKM secara daring melalui pelatihan webinar maupun online talkshow. Menurut Adjie Wicaksana, anggota Asosiasi Financial Technology (AFTECH), hal yang perlu diperhatikan saat pandemi adalah mengantisipasi risiko terutama dalam perubahan pendapatan maupun perubahan biaya kehidupan sehari-hari.

Kesimpulan 

Perkembangan fintech yang sangat pesat di Indonesia merupakan salah satu solusi yang  dapat mensupport ekonomi Indonesia, terutama bagi pekerja informal yang paling rentan bangkrut yaitu UMKM karena dampak COVID-19 ini. Munculnya financial technology ini menghadirkan penyederhanaan proses pembayaran, membuat transaksi, dan pembayaran dapat diakses oleh semua baik itu bisnis maupun individu. dengan beberapa platform yang merupakan pintu solusi memberikan suatu dukungan keuangan darurat untuk mencegah bisnis dan individu kehilangan pendapatannya.

Dalam rangka mendukung pertumbuhan lembaga jasa keuangan berbasis teknologi informasi sehingga dapat lebih berkontribusi terhadap perekonomian nasional. OJK perlu menetapkan peraturan tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi. Peraturan tersebut antara lain mengenai ketentuan umum yang harus dimiliki oleh perusahaan fintech. Bentuk badan hukum, kepemilikan, dan permodalan perusahaan, kegiatan usaha, batasan pemberian pinjaman dana, pendaftaran dan perizinan, perubahan kepemilikan, kualifikasi sumber daya manusia. 

Daftar Pustaka

Nuryakin, C., Aisha, L., & Massie, N. W. G. (2019). Financial Technology in Indonesia. A Fragmented Instrument for Financial Inclusion?. LPEM FEB-UI Working Paper.

Bank Indonesia (2020). Financial Technology. Retrieved from Financial Technology - Bank Sentral Republik Indonesia: https://www.bi.go.id/id/edukasi-perlindungan-konsumen/edukasi/produk-dan-jasa-sp/fintech/Pages/default.aspx

Ningsih, M. (2019, January 30).  Pengaruh Perkembangan Revolusi Industri 4.0 Dalam Dunia Teknologi Di Indonesia. https://doi.org/10.31219/osf.io/pswmu

Rahayu, Y. (2019). Analisis Pendanaan Modal UMKM Melalui Financial Technology Peer To Peer Lending (P2P). Jurnal Ilmu dan Riset Akuntansi. Vol 8. No 5.

Setiawan, W. (2017). Era digital dan tantangannya. https://core.ac.uk/download/pdf/87779963.pdf 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun