Fintech juga membantu dalam kegiatan digital penyaluran program bantuan. Contohnya bantuan sosial bagi masyarakat yang terdampak pandemi, seperti Kartu Pra Kerja. Selain itu fintech juga membantu stimulus UMKM, seperti yang dilakukan SMESCO (brand dari Lembaga Layanan Pemasaran Koperasi dan UKM (LLP-KUKM) Kementerian Koperasi dan UKM RI) yang berkomitmen memberi stimulus bagi UMKM dalam sisi pemasaran terutama pada masa pandemi ini. SMESCO terus memastikan UMKM dapat bertahan dan meningkatkan bisnisnya.Â
Salah satu upaya yang diberikan adalah melalui pendampingan online bersama dengan Kementerian Koperasi dan UMKM secara daring melalui pelatihan webinar maupun online talkshow. Menurut Adjie Wicaksana, anggota Asosiasi Financial Technology (AFTECH), hal yang perlu diperhatikan saat pandemi adalah mengantisipasi risiko terutama dalam perubahan pendapatan maupun perubahan biaya kehidupan sehari-hari.
KesimpulanÂ
Perkembangan fintech yang sangat pesat di Indonesia merupakan salah satu solusi yang  dapat mensupport ekonomi Indonesia, terutama bagi pekerja informal yang paling rentan bangkrut yaitu UMKM karena dampak COVID-19 ini. Munculnya financial technology ini menghadirkan penyederhanaan proses pembayaran, membuat transaksi, dan pembayaran dapat diakses oleh semua baik itu bisnis maupun individu. dengan beberapa platform yang merupakan pintu solusi memberikan suatu dukungan keuangan darurat untuk mencegah bisnis dan individu kehilangan pendapatannya.
Dalam rangka mendukung pertumbuhan lembaga jasa keuangan berbasis teknologi informasi sehingga dapat lebih berkontribusi terhadap perekonomian nasional. OJK perlu menetapkan peraturan tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi. Peraturan tersebut antara lain mengenai ketentuan umum yang harus dimiliki oleh perusahaan fintech. Bentuk badan hukum, kepemilikan, dan permodalan perusahaan, kegiatan usaha, batasan pemberian pinjaman dana, pendaftaran dan perizinan, perubahan kepemilikan, kualifikasi sumber daya manusia.Â
Daftar Pustaka
Nuryakin, C., Aisha, L., & Massie, N. W. G. (2019). Financial Technology in Indonesia. A Fragmented Instrument for Financial Inclusion?. LPEM FEB-UI Working Paper.
Bank Indonesia (2020). Financial Technology. Retrieved from Financial Technology - Bank Sentral Republik Indonesia: https://www.bi.go.id/id/edukasi-perlindungan-konsumen/edukasi/produk-dan-jasa-sp/fintech/Pages/default.aspx
Ningsih, M. (2019, January 30). Â Pengaruh Perkembangan Revolusi Industri 4.0 Dalam Dunia Teknologi Di Indonesia. https://doi.org/10.31219/osf.io/pswmu
Rahayu, Y. (2019). Analisis Pendanaan Modal UMKM Melalui Financial Technology Peer To Peer Lending (P2P). Jurnal Ilmu dan Riset Akuntansi. Vol 8. No 5.
Setiawan, W. (2017). Era digital dan tantangannya. https://core.ac.uk/download/pdf/87779963.pdfÂ