Presiden Republik Indonesia diminta meminta maaf kepada keluarga korban “pembantaian” anggota PKI, pada 50 tahun silam. Tidak kurang, lembaga negara seperti Komnas HAM, meminta Presiden mengambil inisiatif untuk meminta maaf atau menyatakan penyesalan kepada korban pelanggaran HAM pasca 1965 tersebut. Tindakan Presiden itu dianggap sebagai upaya percepatan penyelesaian kasus tersebut di tengah lambannya pembahasan Rancangan Undang-undang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (RUU KKR).
“Kita tidak memiliki pilihan, (kasus dugaan pelanggaran HAM berat pasca 1965) itu harus diselesaikan. Karena itu menyangkut korban, menyangkut sejarah, menyangkut hak-hak orang,” kata Ketua Komnas HAM Nur Kholis, seperti dikutip dari BBC Indonesia.
Wakil Ketua Setara Institute Bonar Tigor Naipospos, juga mengatakan bahwa pemerintahan Presiden Joko Widodo dianggap mengabaikan tanggung jawab untuk menuntaskan kasus pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat. Menurutnya, Salah satu penuntasan kasus pelanggaran HAM yaitu peristiwa pembersihan orang PKI atau yang dianggap PKI pasca G30S/PKI. Bonar menilai, dengan tidak meminta maaf kepada masyarakat atas peristiwa setelah peristiwa 30 September 1965 atau G30S/PKI, dan pelanggaran HAM lainnya, negara seakan tutup mata sudah melakukan kejahatan kemanusiaan.
“Bagi kami, pelanggaran HAM masa lalu adalah sesuatu yang harus menjadi prioritas. Karena ini sudah 17 tahun setelah reformasi tetapi tidak ada titik terang,” kata Bonar Tigor Naipospos, di kantor Setara Institute, seperti dikutip dari merahputih.com.
Bonar mengatakan, permintaan maaf dengan mengatasnamakan negara adalah kewajiban yang harus dijalankan oleh pemerintah. Dengan begitu, pemerintah mengakui telah gagal dalam melindungi warganya di masa lalu.Lebih lanjut, Bonar juga meminta untuk dibentuk tim komisi ad hoc pengungkapan kebenaran dan pemulihan korban. Namun pembentukan komisi tersebut bukan perwakilan kementerian atau institusi negara seperti TNI, Polri atau BIN.
“Kami mendesak kepada pemerintah supaya membentuk komisi pengungkapan kebenaran dan keadilan (korban G30S/PKI). Komisi ini bekerja menggunakan mekanisme yudisial dan nonyudisial,” katanya.
Kejahatan yang Sama Dilakukan PKI
Di sisi lain, Amelia Yani, Putri Jenderal Ahmad Yani, mempertanyakan rencana permintaan maaf pemerintah atas peristiwa tragedi 1965. Ia menegaskan bukan hanya keluarga anggota dan terduga PKI saja yang menjadi korban dalam masa itu. Namun ia, keluarganya serta keluarga korban pembantaian dari PKI sebelum meletusnya peristiwa Gerakan 30 September juga masuk dalam kategori korban.
“Minta maaf itu ke siapa, karena kami juga korban,” katanya dalam sebuah acara talkshow di sebuah televisi nasional, Jakarta, Selasa (29/9) malam.
Selain dianggap melakukan pembunuhan sadis pada para Jenderal TNI, pembantaian yang dilakukan oleh PKI, tercatat juga terjadi di Banyuwangi. Monumen Pancasila Untuk Mengenang Tragedi Pembantaian 18 Oktober 1965, Di Dusun Cemethuk, Desa Cluring, Kecamatan Cluring Banyuwangi adalah saksi berdarah peristiwa pembantaian 62 orang-orang Anshor oleh anggota PKI.
Kondisi tak adil dalam upaya rekonsiliasi atas kejahatan HAM masa lalu, juga dinyatakan oleh Budayawan Muslim Taufiq Ismail. Beliau menilai kondisi keadilan (HAM) untuk umat muslim Indonesia belum tercapai secara optimal. Mengingat, perlakuan para anggota Partai Komunis Indonesia (PKI) beberapa tahun silam. Tepatnya, pada tahun 1927, 1948 dan 1965, Taufiq mengisahkan, pemberontakan PKI menelan banyak korban khususnya di kalangan umat Islam itu sendiri.
“Hak asasi yang dilanggar terjadi di 25 kota dan desa, pembunuhan-pembunuhan itu tidak pernah disebut-sebut,” papar Taufik, Agutus lalu, seperti yang dikutip dari Republika.
Tak hanya itu, Taufiq menambahkan, sebelum peristiwa G30S-PKI, teror dan ancaman tidak henti-hentinya berdatangan kepada para kalangan anti komunis pada 1963 sampai 1964. Teror dan ancaman itu pun tidak pernah diangkat kepermukaan. Menurutnya, pemerintah terkesan tidak begitu memperhatikan nasib keadilan HAM umat muslim Indonesia. Serta acuh dalam menelusuri jejak-jejak sejarah untuk memperjelas apa yang sebenarnya terjadi.
Pemberontakan yang dilakukan PKI pada 1927, 1948 dan 1965 menelan banyak korban jiwa. “Ribuan nyawa melayang akibat pemberontakan PKI di Tanah Air. Mereka menyembelih dan membantai para kiai dan masyarakat,” kata Taufiq.
Beberapa sumber, lanjut Taufiq, menyebutkan komunis telah membunuh sekitar 120 juta jiwa tak berdosa di seluruh dunia. “Pemberontakan PKI yang dipimpin Muso pada 1948 juga telah membantai para kiai. Berbagai tempat ibadah, langgar maupun masjid dibakar,” jelas dia.
Pendapat Taufiq Ismail di atas, didukung oleh fakta misalnya bahwa kabupaten Magetan selama ini sudah dikenal di dunia sebagai tempat beradanya Lubang-lubang Sumur Pembantaian (Killing Holes) dan Ladang Pembantaian (Killings Fields) sebagaimana dicatat dalam buku Lubang-lubang Pembantaian: Pemberontakan FDR/PKI 1948 di Madiun ditulis Maksum, Agus Sunyoto, Zainuddin (1990); Peristiwa Coup berdarah PKI 1948 di Madiun ditulis Pinardi (1967); Pemberontakan Madiun: Ditinjau dari hukum negara kita ditulis Sudarisman Purwokusumo (1951); De PKI in actie: Opstand of affaire (Madiun 1948: PKI Bergerak) ditulis Harry A.Poeze (2011).
Sumur-sumur pembantaian dan ladang Pembantaian di Magetan itu berisikan orang-orang yang menjadi korban pembunuhan PKI. Menurut catatan dari buku-buku di atas, yang sudah ditemukan ada 7 sumur “neraka” dan 1 “Ladang Pembantaian”, yaitu:
1. Sumur tua Desa Dijenan, Kec.Ngadirejo, Kab.Magetan;
2. Sumur tua I Desa Soco, Kec.Bendo, Kab.Magetan;
3. Sumur tua II Desa Soco, Kec.Bendo, Kab. Magetan;
4. Sumur tua Desa Cigrok, Kec.Kenongomulyo, Kab.Magetan;
5. Sumur tua Desa Pojok, Kec.Kawedanan, Kab.Magetan;
6. Sumur tua Desa Batokan, Kec.Banjarejo, Kab. Magetan;
7. Sumur tua Desa Bogem, kec.Kawedanan, Kab.Magetan;
8. Satu lokasi yang digunakan membantai musuh-musuh PKI adalah ruangan kantor dan halaman Pabrik Gula Gorang-Gareng di Magetan.
Lain lagi dengan pendapat As’ad Said Ali, mantan Waketum PBNU. Beliau mengatakan bahwa sejarah telah dibalik. Menurutnya, PKI juga telah bertindak sebagai pelaku kekejaman, namun diubah menjadi pihak yang menjadi korban kekejaman para ulama dan TNI. Dia menambahkan bahwa PKI membuat berbagai manuver melalui amnesti internasional dan mahkamah internasional, termasuk Komnas HAM. “Karena mereka pada umumnya tidak tahu sejarah, maka dengan mudah mempercayai pemalsuan sejarah seperti itu. Akhirnya kalangan TNI, pemerintah dan NU yang membela diri dan membela agama serta membela ideologi negara itu dipaksa minta maaf, karena dianggap melakukan kekejaman pada PKI,” tulisnya seperti yang dikutip dari laman resmi PBNU.
Mantan Rais Syuriyah PBNU, KH Saifuddin Amtsir mengatakan bahwa untuk memahami dan membuktikan sejarah kekejaman Partai Komunis Indonesia (PKI) yang berlangsung pada 1948-1965 tak cukup hanya bermodalkan buku teks sejarah. Menurutnya, kini sedang terasa ada pemutarbalikan sejarah dari PKI sebagai pelaku kejahatan menjadi korban yang patut dikasihani, seperti yang dikutip juga dari laman resmi PBNU.
Menurutnya, buku-buku sejarah yang tersedia banyak tak sesuai dengan realitas yang ia alami. Padahal, ia melihat secara langsung bagaimana ganasnya PKI melakukan pembantaian dan makar. Rumah kiai asal Betawi ini bersebelahan dengan pemimpin-pemimpin utama kebrutalan PKI. Karena itu, Saifuddin merasa heran dengan bantahan para mahasiswa seputar sejarah PKI yang hanya berpegang pada buku sejarah yang ditengarai sengaja melakukan pembelokan. “Lho ente kan baca buku. Saya kan ngelihat. Tahun 60-an itu udah rame di Jakarta,” ujarnya.
Beberapa daftar kekejaman PKI yang dikutip dari beberapa sumber, yang sebagian besar masih memerlukan verifikasi sejarah (dikutip dari laman Kompasiana Indra Wibisana):
1. Raden Mas Tumenggung Ario Soerjo (Gubernur Soerjo), tanggal 10 September 1948 dibunuh di hutan Peleng, Kedunggalar, Ngawi oleh pihak yang tidak diketahui, bersama dua orang perwira polisi dalam perjalanan dari Yogyakarta ke Surabaya dan jenazahnya ditemukan tiga hari kemudian. Pihak PKI adalah pihak yang dituduh melakukannya.
2. Pembantaian di daerah Madiun dan sekitarnya tanggal 17-21 September 1948
• Desa Soco, Kecamatan Bendo, Kabupaten Magetan. Berdasarkan data pada Monumen Soco, korban jiwa pada lokasi ini (Sumur 1) berjumlah 108 orang.
• Masih di Desa Soco, Kecamatan Bendo, Kabupaten Magetan, dijumpai sebuah lokasi lagi (Sumur 2) yang berisi 22 jenazah.
• Dusun Batokan, Desa Banjarejo (sekarang Desa Batokan, Kecamatan Banjarejo), sedikitnya tujuh korban jiwa.
• Desa Cigrok, Kecamatan Kenongomulyo, Kabuparen Magetan, 22 korban jiwa. Desa Kepuh Rejo, setidaknya 2 orang.
• Desa Nglopang, Kecamatan Parang, Kabupaten Magetan, korban jiwa berjumlah 12 orang dijumpai pada dua lubang terpisah.
• Dusun Dadapan, Desa Bangsri terdapat 10 korban jiwa.
3. Kawedanan Ngawen, Blora, 20 September 1948, 24 polisi ditawan dan 7 orang polisi dibunuh.
4. Desa Kresek, Kecamatan Wungu, Kabupaten Madiun, 30 September 1948. Berdasarkan data pada Monumen Kresek, pada lokasi ini terdapat 17 korban jiwa.
5. Desa Hargorejo, Kecamatan Tirtomoyo, Kabupaten Wonogiri, 4 Oktober 1948. Berdasarkan data pada Monumen Tirtomoyo, pada lokasi ini terdapat 58 korban jiwa.
Selain peristiwa di atas, peristiwa-peristiwa yang melibatkan PKI di luar peristiwa pemberontakan PKI Madiun 1948 menurut Museum Pengkhianatan PKI:
1. Peristiwa Tiga Daerah (Brebes, Tegal, Pekalongan), 4 November 1945, penculikan dan pembunuhan pejabat, jumlah korban jiwa tidak terverifikasi.
2. Aksi Teror Ce’ Mamat, 9 Desember 1945, penculikan dan pembunuhan R. Hardiwinangun (Bupati Lebak) di Jembatan Sungai Cimancak.
3. Aksi Kekerasan Pasukan Ubel-Ubel di Sepatan Tangerang, 12 Desember 1945, PKI dituduh membunuh Oto Iskandar Dinata di daerah Mauk.
4. Pemberontakan PKI di Cirebon, 12 Februari 1946, melucuti TRI, menduduki gedung-gedung penting dan Pelabuhan Cirebon.
5. Peristiwa Revolusi Sosial di Langkat, 9 Maret 1946, Sultan Langkat Darul Aman dan keluarganya dibunuh dan merampas harta kerajaan. Jumlah korban jiwa belum terverifikasi.
6. Pemogokan Buruh Sarbupri di Delanggu, 23 Juni 1948.
7. Pengacauan Surakarta, 19 Agustus 1948, pembakaran ruang pameran Jawatan Pertambangan.
8. Serangan Gerombolan PKI di Markas Polisi Tanjung Priok, 6 Agustus 1951, penyerbuan Asrama Brimob Polisi di Tanjung Priok, merebut 1 pucuk bren, 7 karaben, dan 2 buah pistol.
9. Peristiwa Tanjung Morawa, 16 Maret 1953, aksi demonstrasi menentang sawah percontohan.
Berdasarkan film resmi pemerintah “Pengkhianatan G30S/PKI” (sekitar menit 3-5), berikut ini adalah daftar peristiwa pasca 1948 yang melibatkan PKI:
1. Peristiwa Kanigoro, 13 Januari 1965, penganiayaan: pemukulan seorang kyai dan beberapa orang guru, menginjak-injak Al Quran.
2. Peristiwa Kediri (Jengkol), 15 Januari 1965, penganiayaan terkait sengketa tanah: pengeroyokan petani Soetarno dan Kepala Desa.
3. Peristiwa Bandar Betsy, 14 Mei 1965, penganiayaan terkait sengketa tanah: Peltu Soedjono tewas dikeroyok.
4. Peristiwa Indramayu, 15 Oktober 1964, penganiayaan tujuh orang polisi hutan.
5. Peristiwa Boyolali, November 1964, bentrok antara PKI dan PNI.
6. Peristiwa Klaten: 25 Maret 1964, sengketa sawah.
Rekonsiliasi?
Dari paparan di atas, bisa dikatakan bahwa, konflik dan saling bantai terjadi di antara PKI dan anti PKI. Kerap kali PKI berkali-kali dianggap melakukan tindakan kekerasan massal juga yang banyak mengakibatkan pembunuhan massal, sebelum justru situasi berbalik kepada PKI sendiri. Walaupun hal ini belum dapat ditemukan dokumentasi dan bukti-bukti sejarah secara keseluruhan, namun masih banyak saksi hidup dan beberapa monumen yang menjadi bukti otentik bahwa PKI pun melakukan kekejaman yang sama, sebelum 1965.
Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu, seperti dikutip dari Republika Online, mengatakan bahwaJalan keluar yang terbaik terkait persoalan tersebut, adalah dengan rekonsiliasi atau pemulihan hubungan antara pemerintah dan korban. “Buang jauh-jauh masa lalu. Mari kita bersatu untuk mengatasi tantangan-tantangan ke depan,” tutur dia.
Pemerintah saat ini sedang menggodok kebijakan untuk menyelesaikan berbagai kasus pelanggaran HAM di Indonesia yang terjadi di masa lalu, termasuk pelanggaran HAM tahun 1965-1966 yang menimpa orang-orang yang terkait ataupun terduga anggota Partai Komunis Indonesia. Salah satu cara yang dipertimbangkan adalah rekonsiliasi.
Hal ini sempat diungkapkan oleh Kapolri Jenderal Badrodin Haiti, namun menurutnya kebijakan itu perlu sosialisasi mendalam. “Tentu itu suatu niat yang baik tapi proses itu harus disosialisasikan ke seluruh jajaran dan masyarakat, jangan sampai salah interpretasi apa yang dimaksud rekonsiliasi dan bagaimana konsepnya, tentu semuanya harus memahami,” kata Badrodin.
Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla sendiri memiliki komitmen untuk menuntaskan kasus-kasus pelanggaran HAM yang pernah terjadi di Indonesia. Hal tersebut terdapt dalam visi misi dan program aksi berjudul Jalan Perubahan Untuk Indonesia yang Berdaulat, Mandiri dan Berkepribadian, yang berisi penjabaran dari Nawa Cita.
Dalam naskah tersebut tertulis, “Kami berkomitmen menyelesaikan secara berkeadilan terhadap kasus-kasus pelanggaran HAM di masa lalu yang hingga kini masih menjadi beban sosial politik bagi bangsa Indonesia, seperti Kerusuhan Mei, Trisakti-Semanggi 1 dan 2, Penghilangan Paksa, Talang Sari-Lampung, Tanjung Priok, dan Tragedi 1965”.
Di tingkatan akar rumput, sebetulnya rekonsiliasi sudah terjadi sejak lama dan hampir tidak ada gesekan horizontal apapun terkait pertarungan ideologis yang berdampak kematian massal di masa lalu. NU misalnya, seperti dikutip dari NU Online. Sejarawan NU Agus Sunyoto mengatakan bahwa NU selama ini tidak menyimpan dendam dan usaharekonsiliasi dengan mantan anggota Partai Komunis Indonesia (PKI) dan keturunannya sudah dipraktikan kiai-kiai NU sejak dulu dengan penuh kesadaran.
Agus menyatakan, fakta itu bisa ditelusuri setelah maraknya janda-janda dan anak-anak yatim dari keluarga PKI akibat Operasi Trisula di Blitar, Jawa Timur. Kiai-kiai NU secara bijak mengambil anak tanpa ayah itu untuk dipesantrenkan, disekolahkan, dan dibesarkan.
Salah satu contoh nyata rekonsiliasi menurut Agus, bisa ditemukan di Desa Trisulo, Kecamatan Plosoklaten, Kabupaten Kediri, yang saat itu seratus persen warganya anggota PKI. Karena trauma, penduduknya tak menerima ormas apapun masuk ke desa itu. Namun, KH Ishom Hadziq justru berhasil mengikat persaudaraan dengan membentuk ranting NU Trisulo dan ranting Ansor Trisulo pada tahun 1997.
Penulis buku Banser Berjihad Menumpas PKI ini merasa janggal ketika sejumlah media mendorong rekonsiliasi, sebuah ajakan yang sebetulnya sudah dilakukan sejak lama. Dan dia menduga ada kepentingan pihak ketiga yang sedang menunggangi tuntutan ini, termasuk upaya pembelokkan sejarah kekejaman PKI. “Kalau ada yang seperti ini mereka (keluarga PKI, red.) pasti ketakutan. Karena setting ini pasti bukan keinginan dari anak-anak PKI dan pasti ada pihak lain,” ujar Agus.
Satu hal yang pasti, rekonsiliasi bukanlah hal yang bisa selesai dengan gembar-gembor di media massa. Penyelesaian kasus HAM, bukan hanya untuk konsumsi kampanye dan tertulis dalam program para calon pemimpin agar dipilih oleh rakyat. Rekonsiliasi bukan saja sebuah tindakan dan aksi sosial, namun juga harus sekaligus menjadi aksi hukum, aksi penulisan kembali sejarah bangsa. Rekonsiliasi hanya bisa terjadi jika pemegang kekuasaan negeri ini mau betul-betul menyelesaikan persoalan dengan komprehensif, mengambil aksi dan tindakan hukum untuk mencari kebenaran dan pada akhirnya menuliskan sejarah yang lebih baik, yang sesuai faktasecara akademis dan ilmiah,serta bisa diterima oleh semua pihak dengan jiwa besar.
Apapun itu, jalan sejarah bangsa ini telah tercatatkan dengan persepsi dan alur yang berbeda sesuai dengan kepentingan yan menuliskannya. Jika hal ini dibiarkan terjadi terus menerus tanpa kepastian, tanpa proses penyelidikan hukum secara komprehensif dan tanpa tindakan hukum apapun, maka rekonsiliasi sejati tidak akan pernah terjadi, karena setiap masing-masing merasa menjadi korban dan mengharapkan keadilan sejati. Ya, keadilan sejati untuk setiap tindakan pelanggaran HAM di negeri ini. Tidak hanya yang terjadi pada PKI, keluarganya dan yang dianggap berafiliasi dengannya, tapi juga korban-korban PKI. Kasus Priok, kasus penghilangan aktivis, kasus kudatuli, kasus trisakti, semanggi I & II, kasus pembunuhan Munir, Marsinah, hingga Salim kancil.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H