Mohon tunggu...
Hisbun N16
Hisbun N16 Mohon Tunggu... Freelancer - Mahasiswa

Futsal

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Syariat Islam dan Budaya Hukum Masyarakat di Aceh: Sebuah Simbiosis Mutualisme

29 September 2024   19:31 Diperbarui: 29 September 2024   19:46 59
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kehidupan Dunia Islam/dokpri

- Hukum Keluarga: Hukum Islam mengatur pernikahan, perceraian, waris, dan hak-hak perempuan dalam keluarga.

- Hukum Ekonomi: Syariat Islam mengatur transaksi keuangan, seperti riba (bunga) dan jual beli.

 

Budaya Hukum Masyarakat Aceh

 

Budaya hukum masyarakat Aceh merupakan hasil dari akulturasi antara nilai-nilai Islam dan tradisi lokal. Beberapa ciri khas budaya hukum Aceh meliputi:

 

- Peran Ulama: Ulama memiliki peran penting dalam masyarakat Aceh sebagai pemberi fatwa, penasehat, dan pemimpin spiritual.

- Sistem Peradilan Adat: Sistem peradilan adat masih berlaku di beberapa daerah di Aceh, yang menyelesaikan sengketa berdasarkan norma dan nilai-nilai lokal.

- Toleransi dan Kebersamaan: Masyarakat Aceh dikenal toleran dan menjunjung tinggi nilai-nilai kebersamaan. Hal ini tercermin dalam hubungan antar umat beragama dan interaksi sosial.

 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun