Mohon tunggu...
Hisbun N16
Hisbun N16 Mohon Tunggu... Freelancer - Mahasiswa

Futsal

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Syariat Islam dan Budaya Hukum Masyarakat di Aceh: Sebuah Simbiosis Mutualisme

29 September 2024   19:31 Diperbarui: 29 September 2024   19:46 59
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kehidupan Dunia Islam/dokpri

Simbiosis Mutualisme antara Syariat Islam dan Budaya Hukum

 

Syariat Islam dan budaya hukum masyarakat Aceh saling terkait dan membentuk sebuah simbiosis mutualisme. Syariat Islam memberikan kerangka hukum dan moral, sementara budaya hukum masyarakat Aceh memberikan konteks lokal dalam penerapan syariat tersebut.

 

- Syariat Islam memberikan landasan moral dan spiritual bagi masyarakat Aceh. Hal ini menguatkan nilai-nilai luhur seperti kejujuran, keadilan, dan kasih sayang.

- Budaya hukum masyarakat Aceh membantu dalam penyesuaian dan implementasi syariat Islam. Tradisi dan norma lokal dapat membantu dalam menjembatani perbedaan interpretasi dan penerapan hukum.

 

Tantangan dan Peluang

 

Meskipun memiliki banyak manfaat, penerapan syariat Islam di Aceh juga menghadapi sejumlah tantangan, seperti:

 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun