- Hukum Keluarga: Hukum Islam mengatur pernikahan, perceraian, waris, dan hak-hak perempuan dalam keluarga.
- Hukum Ekonomi: Syariat Islam mengatur transaksi keuangan, seperti riba (bunga) dan jual beli.
Â
Budaya Hukum Masyarakat Aceh
Â
Budaya hukum masyarakat Aceh merupakan hasil dari akulturasi antara nilai-nilai Islam dan tradisi lokal. Beberapa ciri khas budaya hukum Aceh meliputi:
Â
- Peran Ulama: Ulama memiliki peran penting dalam masyarakat Aceh sebagai pemberi fatwa, penasehat, dan pemimpin spiritual.
- Sistem Peradilan Adat: Sistem peradilan adat masih berlaku di beberapa daerah di Aceh, yang menyelesaikan sengketa berdasarkan norma dan nilai-nilai lokal.
- Toleransi dan Kebersamaan: Masyarakat Aceh dikenal toleran dan menjunjung tinggi nilai-nilai kebersamaan. Hal ini tercermin dalam hubungan antar umat beragama dan interaksi sosial.
Â