Mohon tunggu...
HIMIESPA FEB UGM
HIMIESPA FEB UGM Mohon Tunggu... Full Time Blogger - Himpunan Mahasiswa Ilmu Ekonomi Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Gadjah Mada

Himpunan Mahasiswa Ilmu Ekonomi (HIMIESPA) merupakan organisasi formal mahasiswa ilmu ekonomi Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Gadjah Mada DI Yogyakarta.

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

Mubyarto, Ekonomi Kerakyatan, dan Neo Kerakyatan

20 April 2018   00:06 Diperbarui: 17 Juli 2018   07:37 3054
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Tidak sepenuhnya benar mengatakan bahwa ekonomi kerakyatan sudah mati. Berbagai program pemerintah saat ini hadir membawa nilai-nilai Pancasila, namun dengan bentuk baru serta pelaksanaan program yang lebih baik didukung dengan basis data yang mumpuni. Selain itu, hadirnya lembaga ad hoc seperti TNP2K yang melakukan koordinasi antar lembaga pemerintah yang terlibat dalam pemberantasan kemiskian dan melakukan evaluasi program merupakan bentuk baru ekonomi kerakyatan.

Di lain sisi, penggunaan metode-metode ekonomi terkini seperti randomized control trial guna melakukan evaluasi program (impact evaluation) juga merupakan penegasan bahwa ekonomi kerakyatan hadir dalam ranah yang lebih teknis serta mengikuti perkembangan zaman.

Kemudian, munculnya femomena sociopreneur menarik untuk diamati. Karena sociopreneur hadir tidak hanya untuk mengembangkan bisnis, tetapi juga untuk memberdayakan masyarakat dan memecahkan permasalahan sosial yang ada. Aktor-aktor sociopreneur bisa dikatakan pelaku ekonomi kerakyatan model baru. Walaupun begitu, bukan berarti tidak ada kekurangan.

Ekonomi kerakyatan masih belum dapat memecahkan permasalahan keadilan dalam partisipasi masyarakat lapisan bawah dalam perekonomian. Koperasi, sebagai salah satu tulang punggung perekonomian, harus ditingkatkan perannya. Persoalan yang muncul adalah apa yang sebenarnya terjadi dengan koperasi dan apa yang harus dikakukan? Langkah konkret apa yang dapat dilakukan?     

Namun, perlu diperhatikan bahwa koperasi bukanlah satu-satunya cara untuk meningkatkan peran masyarakat lapisan bawah dalam perekonomian. Terobosan baru dilakukan dengan mengimplementasikan penggunaan teknologi digital. Seperti kebijakan inklusi keuangan, microfinance, serta branchless banking.

Kebijakan-kebijakan ini menarik untuk dikawal mengingat umurnya yang tergolong muda dan penggunaan teknologi meningkatkan efisiensi juga efektifitas. Selain itu, implementasi pasal 33 UUD 1945 perlu dikaji kembali relevansinya. Bagaimana secara konkret implementasi poin sumber daya alam digunakan sebaik-baiknya digunakan untuk kepentingan rakyat. Apakah ide nasionalisasi masih relevan, ataukah ada jalan alternatif lain untuk mewujudkan pasal 33 UUD 1945?

Kemudian kualitas birokrasi beserta institusi yang masih buruk beserta praktek KKN yang masih marak menjadi tantangan bersama. Karena terbentuknya institusi serta birokrasi yang transparan, akuntabel, serta profesional merupakan perwujudan dari sila ke-4 Pancasila. Perlu ada perhatian khusus pada reformasi aparatur negara dan sistemnya.

Masih banyak pekerjaan rumah untuk kita semua dalam mengembangkan ekonomi kerakayatan di era modern. Apalagi saat ini dunia sedang dihadapkan dengan Revolusi Indsutri 4.0, yang diprediksi akan merubah tatanan perekonomian global khususnya Indonesia. Kita tidak dapat memungkiri bahwa ekonomi kerakyatan merupakan bentuk ekonomi yang paling sesuai dengan bangsa Indonesia, karena lahir dari kebudayaan Indonesia, yaitu Pancasila.

Sehingga, agar ekonomi kerakayatan tetap eksis maka diperlukan pembaharuan pemikiran ekonomi kerakyatan. Diperlukan pembaharuan pemahaman menuju ekonomi "neo" kerakyatan guna menjawab tantangan bangsa di masa depan. Sebagai civitas akademik, sudah sepatutnya kita ikut berkontribusi dalam pengembangan ekonomi "neo" kerakyatan melalui pengembangan ide yang sesuai dengan tuntutan zaman.

Untuk kritik dan saran: himiespa.dp@gmail.com

Referensi:

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun