Mohon tunggu...
HIMIESPA FEB UGM
HIMIESPA FEB UGM Mohon Tunggu... Full Time Blogger - Himpunan Mahasiswa Ilmu Ekonomi Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Gadjah Mada

Himpunan Mahasiswa Ilmu Ekonomi (HIMIESPA) merupakan organisasi formal mahasiswa ilmu ekonomi Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Gadjah Mada DI Yogyakarta.

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

Mubyarto, Ekonomi Kerakyatan, dan Neo Kerakyatan

20 April 2018   00:06 Diperbarui: 17 Juli 2018   07:37 3054
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

grafik-1-5ad8ca3e16835f442f7ba1b2.png
grafik-1-5ad8ca3e16835f442f7ba1b2.png
Selain pengentasan kemiskinan, ekonomi kerakyatan memandang penting pemerataan pembangunan. Almarhum Mubyarto, mantan guru besar Universitas Gadjah Mada dan seorang tokoh ekonomi kerakyatan, menyatakan bahwa pemerataan diperlukan untuk menciptakan dua macam keadilan, yaitu keadilan ekonomi dan keadilan sosial. Almarhum Mubyarto merujuk pada konsep yang diutarakan oleh Aristoteles, yaitu commutative justice dan distributive justice.

Keadilan ekonomi yang merupakan penjabaran dari commutative justice, yaitu kesetaraan kesempatan bagi setiap warga negara untuk berpartisipasi dalam kegiatan perekonomian. Sedangkan, keadilan sosial sesuai dengan distibutive justice merupakan keadilan dalam pendistribusian hasil kegiatan produksi atau pendapatan nasional.

Hal ini kemudian disebut redistribution with growth, yaitu pemahaman dimana keadilan diwujudkan bukan hanya melalui instrumen fiskal, tetapi juga meningkatkan partisipasi masyarakat kecil dengan memberikan ruang yang lebih besar. Tujuannya, agar dapat berpartisipasi lebih dalam perekonomian.

Pendekatan yang kemudian digunakan berupa people centered development. People centered development adalah suatu pendekatan yang merespon kebutuhan masyarakat secara spesifik. Pendekatan ini melihat masyarakat sebagai makhluk ideologis dan memiliki nilai sejarah dalam memberdayakan masyarakat tersebut (Daley 1990).

Ideologi, kultur, cara hidup, serta cita-cita masyarakat menjadi variabel pertimbangan dalam melakukan pembangunan. Pembangunan disesuaikan dengan aspek kualitatif masyarakat, bukan masyarakat yang menyesuaikan dengan model pembangunan. Sehingga, efek pembangunan menjadi lebih terasa dan meminimalisir termarjinalkannya masyarakat.

Selain keadilan ekonomi dan pemerataan, ekonomi kerakyatan juga fokus dalam pembangunan manusia. Karena pembangunan manusia tercantum dalam sila ke-2 Pancasila, yaitu kemanusiaan yang adil dan beradab serta pembukaan UUD 1945, yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa. Pembangunan manusia dilakukan melalui aspek kesehatan serta pendidikan, guna menciptakan masyarakat yang adil makmur seutuhnya.

Bentuk Baru Ekonomi Kerakyatan

Jika kita merujuk pemaparan ekonomi kerakyatan pada sub bab sebelumnya, maka tidak sepenuhnya benar menyatakan bahwa ekonomi kerakyatan telah mati. Banyak program pemerintah saat ini dikhususkan dalam pemberantasan kemiskinan dan ketimpangan. Meskipun tidak menggunakan slogan ekonomi kerakyatan secara eksplisit, tetapi program ini secara tidak langsung menganut asas ekonomi kerakyatan.

Pada zaman orde baru, kita mengenal berbagai program untuk membantu masyarakat pedesaan. Seperti Padi Sentra (1959 -- 1965), BIMAS (1965 -- 1985), KUT (1985 -- 1999) yaitu program kredit untuk para petani, serta IDT (1993 -- 1997), sebuah program yang menyediakan kredit mikro di desa pada level individu. Program-program ini merupakan bukti nyata dari ekonomi kerakyatan.

Dewasa ini, banyak program-program yang hadir untuk membantu masyarakat lapisan bawah. Seperti Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri, yaitu sebuah program transfer dana untuk desa yang kemudian dipergunakan kelompok masyarakat penerima terkait dengan memenuhi berbagai kebutuhannya.

Masyarakat dipersilahkan untuk bebas menggunakan dana yang diberikan, asal masih dipergunakan untuk kepentingan banyak orang. Seperti memperbaiki sekolah, membayar bidan, dan lain sebgainya. PNPM tidak hanya diperuntukkan kepada masyaraat pedesaan, tetapi juga masyarakat perkotaan, yaitu dengan rincian 75 persen kelompok masyarakat penerima berasal dari desa, dan sisanya 25 persen berada di perkotaan (Resosudarmo 2017).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun