Konsekuensi dan Upaya Mencegah  Money Laundering
Pencucian uang (Money Laundering) di atas kertas tidak merugikan individual atau korporat pemerintahan secara langsung sehingga nampak bahwa tindak pindana dari money laundering tidak memiliki korban sama sekali. Tidak seperti tindak pindana lainnya, money laundering menurut Billy Steel adalah "it seem to be a victimless crime".Â
Bank Indonesia telah mengeluarkan beberapa aturan yang dapat mengurangi dan mencegah kegiatan pencucian uang secara administratif. Salah satu peraturan yang dikeluarkan adalah Peraturan Bank Indonesia No. 3/23/PBI/2001 tentang Penerapan Prinsip Mengenal Nasabah (Know Your Customer Principles) yang bertujuan untuk mencegah kegiatan pencucian uang.
Zanuar Achmad Afandi (2013) menjelaskan bahwa di Indonesia tindakan pencucian uang dianggap sebagai tindakan pidana dan diancam dengan hukuman sesuai dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang yang dikeluarkan oleh DPR.Â
Berdasarkan undang-undang tersebut, transaksi yang dapat dianggap sebagai tindak pidana pencucian uang memiliki batas minimum jumlah sebesar Rp500.000.000,00. Penyedia jasa keuangan seperti bank diwajibkan melaporkan transaksi yang mencurigakan dan dilakukan dalam bentuk uang tunai sesuai dengan pasal 13 ayat 1. Masyarakat juga diminta untuk mendukung program pemerintah dalam tindakan anti pencucian uang ini karena pelaku pencucian uang dapat dikenakan sanksi pidana minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun, serta denda minimal Rp100.000.000,00 dan maksimal Rp15.000.000.000,00. Sanksi pidana tersebut diberikan kepada:
Orang yang telah terbukti melakukan kegiatan money laundering
Setiap orang yang menggunakan uang hasil money laundering
Seseorang yang tidak melapor kepada pihak berwenang mengenai uang tunai dengan jumlah minimal Rp100.000.000,00 atau setara dalam mata uang asing yang dibawa masuk atau keluar dari wilayah Republik Indonesia
Lembaga perbankan dan keuangan memiliki peran yang penting dalam mencegah dan menemukan aliran uang yang dicurigai masuk ke dalam sistem keuangan. Sebagian besar pelaku kejahatan menempatkan uang hasil kejahatan mereka melalui lembaga perbankan. Oleh karena itu, bank, sebagai penyedia jasa keuangan, memiliki tanggung jawab untuk secara aktif mencegah dan menghentikan praktik pencucian uang. Salah satu bentuk peran aktif lembaga perbankan adalah melaporkan transaksi yang mencurigakan oleh nasabahnya ke Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Kesimpulan
Kegiatan pencucian uang (money laundering) adalah tindakan ilegal untuk menyembunyikan atau mengubah asal-usul uang yang diperoleh secara ilegal sehingga tampak seperti uang legal. Indonesia menjadi negara dengan persentase korupsi yang cukup tinggi yang mana juga ikut meningkatkan persentase probabilitas dari aktivitas money laundering.Â