Mohon tunggu...
HIMA ESP FEB UNPAD
HIMA ESP FEB UNPAD Mohon Tunggu... Mahasiswa - Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Universitas Padjadjaran

Berdasarkan dengan surat keputusan pemerintah No 37 tahun 1957 pada tahun 1957, Program Studi Ekonomi di Universitas Padjadjaran berdiri pada 18 september tahun 1957 dibawah naungan Fakultas Ekonomi Universitas Padjadjaran. Pada tahun 1981, dengan berkembangnya sistem pendidikan di Indonesia terdapat perubahan penamaan dari jurusan Program Studi Ekonomi menjadi Program Ekonomi Studi Pembangunan yang didasarkan kepada surat keputusan pemerintah No 27 tahun 1981 tentang peraturan mengenai program studi di tingkat fakultas, yang juga di dukung oleh surat keputusan menteri pendidikan dan kebudayaan No: 0133/U/1994 tentang kurikulum nasional. Himpunan Mahasiswa Ekonomi Studi Pembangunan (HIMA ESP FEB Unpad) sendiri berdiri didasarkan kepada kebutuhan mahasiswa akan wadah bagi mahasiswa di jurusan Ekonomi Studi Pembangunan untuk mengembangkan pola pikir, kepribadian serta penerapan yang berkaitan dengan ilmu yang dipelajari agar dapat diterapkan langsung ke masyarakat yang didasarkan prinsip dari, oleh dan untuk mahasiswa. HIMA ESP FEB Unpad sendiri memiliki sistem kerja yang didasarkan oleh rasa kekeluargaan dan juga profesional yang dijalankan secara beriringan agar tujuan serta visi dan misi dari HIMA ESP FEB Unpad tersebut dapat tercapai.

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

Money Laundering: The Silent Killer of Economic Growth

7 Mei 2023   16:20 Diperbarui: 7 Mei 2023   16:42 326
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: Transparency International

Seseorang yang terlibat dalam perjudian ilegal dapat melakukan pencucian uang dengan cara memasukkan uang hasil kegiatan perjudian ke dalam bisnis sah atau membuka rekening bank fiktif. Salah satu metode lain yang sering digunakan adalah dengan menggunakan uang hasil perjudian untuk membeli instrumen keuangan atau produk investasi yang legal, sehingga menjadi sulit untuk melacak sumber dana tersebut.

Indonesia sendiri merupakan negara yang memiliki potensi pencucian uang cukup tinggi didukung oleh Transparency International yang melaporkan bahwa Indeks Persepsi Korupsi (IPK) atau Corruption Perception Index (CPI) Indonesia masih berada di angka 34 poin pada tahun 2022 yang mana seiring menurun dari 2021 yang masih berada di angka 38 poin.

Sumber: Transparency International
Sumber: Transparency International

Kurnia Ramadhan (2023), peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) mengatakan bahwa dengan adanya data di atas, tak salah jika kemudian disimpulkan bahwa Indonesia layak dan pantas dikategorisasikan sebagai negara korup. 

Berdasarkan data yang diterbitkan oleh Badan Pusat Statistik dalam Statistik Kriminal 2022, terdapat 364 kasus korupsi yang dilaporkan di semua Polda di Indonesia sepanjang tahun 2021. Jumlah ini mengalami penurunan sebesar 3,19 persen dibandingkan dengan tahun sebelumnya, yang mencatat 448 kasus korupsi.

Laporan Indonesia National Risk Assessment (NRA) on Money Laundering 2021 yang dirilis oleh PPATK menyatakan bahwa DKI Jakarta merupakan provinsi yang paling rentan terhadap kasus pencucian uang di Indonesia. Indeks skor untuk provinsi ini bahkan mencapai angka sembilan dibandingkan Jawa Timur dan Jawa Barat yang hanya di kisaran angka enam.

Sumber: Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK)
Sumber: Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK)

Dampak Money Laundering Terhadap Perekonomian

Disinggung oleh Iwan Kurniawan (2013) bahwa pada bulan Mei 2001, John McDowell dan Gary Novis dari Bureau of International Narcotics and Law Enforcement Affairs, US Department of State, menyajikan sebuah makalah yang membahas dampak tindak pidana pencucian uang terhadap sektor perekonomian dan bisnis. Dalam makalah tersebut, mereka menjelaskan beberapa dampak dari tindak pidana pencucian uang, antara lain:

1. Mengganggu integritas pasar-pasar keuangan (Undermining the Integrity of Financial Market)

Lembaga keuangan yang bergantung pada dana yang berasal dari tindak kejahatan dapat menghadapi risiko likuiditas yang serius. Jumlah uang yang dicuci dan disimpan di bank tiba-tiba dapat hilang tanpa pemberitahuan karena pemiliknya memindahkannya melalui transfer internet. Ini dapat menyebabkan masalah likuiditas yang serius bagi lembaga keuangan tersebut.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun