Tersangka DES dapat dijatuhi pidana pokok dan kemungkinan pidana tambahan. pidana tambahan diatur dalam Pasal 18 Nomor 20 Tahun 2001. Sementara terhadap hukuman pokok pelanggaran pasal 2 ayat (1) tersangka DES dapat dipidana dengan denda minimal Rp. 200 juta dan maksimal Rp. 1 Milyar dan pidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun. terhadap pelanggaran Pasal 3 pidana dendanya adalah minimal Rp. 50 Juta maksimal Rp. 1 Milyar dan pidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun.Â
Rekomendasi
Dalam menangani kasus korupsi di BUMN, penting untuk memastikan bahwa proses hukum dilakukan secara adil dan transparan, serta memastikan bahwa pelaku korupsi bertanggung jawab atas tindakan mereka dan bahwa kepentingan dilindungi publik. Selain itu, perlu juga dilakukan pencegahan korupsi melalui penerapan sistem pengawasan dan tata kelola yang baik di perusahaan tersebut
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H