Mohon tunggu...
M. Hilalul Khoiri
M. Hilalul Khoiri Mohon Tunggu... Pelajar Sekolah - Mahasiswa UIN Sunan Ampel Surabaya

Mahasiswa UIN Sunan Ampel Surabaya

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Legal Opinion Dugaan Korupsi Direktur Utama PT Waskita Karya (Persero) Tbk Destiawan Soewardjono (DES)

12 Mei 2023   10:39 Diperbarui: 12 Mei 2023   10:39 736
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Legal Opinion Dugaan Korupsi Direktur Utama PT Waskita Karya (Persero) Tbk Destiawan Soewardjono (DES)

Kasus Posisi

  1. pada Kamis, 27 April 2023, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Destiawan Soewardjono (DES) merupakan Direktur Utama PT Waskita Karya (Persero) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam penyimpangan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya dan PT Waskita Beton Precast.

  2. Tersangka DES ditetapkan sebab melawan hukum memerintahkan dan menyetujui pencairan dana Supply Chain Financing (SCF) dengan menggunakan dokumen pendukung palsu kemudian uang tersebut dicairkan untuk membayar utang-utang perusahaan dari proyek fiktif.

  3. Selain DES, Kejagung juga menetapkan empat tersangka dalam kasus yang sama. yaitu Taufik Hendra Kusuma (THK) selaku Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko Waskita Karya; Haris Gunawan selaku Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko PT Waskita Karya periode Mei 2018-Juni 2020; Direktur Operasi II PT Waskita Karya Bambang Rianto; Nizam Mustafa selaku Komisaris Utama PT Pinnacle Optima Karya dari pihak swasta

Dasar Hukum

  1. Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi 

  2. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

Isu Hukum

  1. Apakah tersangka Destiawan Soewardjono (DES) dapat dikenakan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dalam kasus penyimpangan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya dan PT Waskita Beton Precast ?

  2. bagaimana hukuman yang akan diberikan terhadap tersangka Destiawan Soewardjono (DES)? 

Analisis Hukum

Sebagai pelaku penyelenggara pelayanan publik, BUMN berpotensi menjadi arena berlangsungnya praktik korupsi apabila tidak beriringan dengan penerapan prinsip Good Corporate Governance (GCG) dan birokrasi yang sehat. BUMN selaku penerima modal dari pemerintah dalam menjalankan usahanya mengelola dana dalam jumlah yang besar selalu dibayang-bayangi oleh korupsi ataupun penyelewengan dana yang dilakukan secara sistemik oleh oknum-oknum yang berorientasi untuk memperkaya diri. 

Salah satu diantara perusahaan BUMN yang tersandung permasalahan korupsi yaitu, PT Waskita Karya.  dan  PT Waskita Beton Precast. PT Waskita Karya merupakan sebuah badan usaha milik negara Indonesia yang bergerak di bidang konstruksi. Sedangkan PT Waskita Beton Precast merupakan salah satu anak perusahaan dari PT Waskita Karya (Persero) Tbk, yang bergerak dalam industri manufaktur beton precast dan ready mix.

Destiawan Soewardjono selaku Direktur Utama PT Waskita Karya beserta keempat orang yakni, Taufik Hendra Kusuma (THK) selaku Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko Waskita Karya; Haris Gunawan selaku Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko PT Waskita Karya periode Mei 2018-Juni 2020; Direktur Operasi II PT Waskita Karya Bambang Rianto; Nizam Mustafa selaku Komisaris Utama PT Pinnacle Optima Karya dari pihak swasta, ditangkap karena menjadi tersangka kasus dugaan korupsi dalam penyimpangan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya dan PT Waskita Beton Precast.

Dalam kasus ini, Destiawan berperan dalam memerintahkan dan menyetujui pencairan dana supply chain financing (SCF) dengan menggunakan dokumen pendukung palsu untuk digunakan sebagai pembayaran utang-utang perusahaan yang diakibatkan oleh pencairan pembayaran proyek-proyek pekerjaan fiktif guna memenuhi permintaan tersangkah. 

Tindakan DES yang memerintahkan dan menyetujui menggunakan dokumen palsu guna mencairkan dana supply chain financing (SCF) dengan menggunakan dokumen pendukung palsu untuk digunakan sebagai pembayaran utang-utang perusahaan seperti disebutkan diatas telah memenuhi unsur-unsur Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 20 tahun. Pasal ini melarang setiap orang (dalam hal ini DES) untuk melakukan perbuatan melawan hukum (dalam hal ini penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan) memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi (dalam hal ini PT Waskita Karya dan PT Waskita Beton Precast) yang dapat merugikan keuangan negara (dalam hal ini sebesar  Rp. 2.546.645.987.644) atau perekonomian negara. Hal ini menunjukkan bahwa perbuatan DES dianggap telah merugikan negara dengan mencairkan dana supply chain financing untuk membayar utang-utang perusahaan. Oleh karena itu tersangka dapat dipidana dengan pasal tersebut.

Selain pasal 2 ayat (1), tersangka juga melanggar pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999. Pasal ini menyatakan bahwa setiap orang (dalam hal ini DES) yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi (dalam hal ini PT Waskita Karya dan PT Waskita Beton Precast), menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan (dalam hal ini DES selaku Direktur Utama PT Waskita Karya) yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Dengan menjadi menjabat sebagai dirut pt waskita karya, secara percaya diri DES memerintahkan dan menyetujui menggunakan berkas palsu guna mencairkan dana. kemudian dana tersebut digunakan untuk membayar utang-utang perusahaan akibat proyek fiktif. dana tersebut sebesar 2,5 triliun.

selain pasal 2 ayat (1) dan pasal 3, tersangka dapat dipidana dengan pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Pasal tersebut menyatakan bahwa pelaku tindak pidana (dalam hal ini DES)  dapat dipidana jika mereka yang melakukan, menyuruh melakukan (dalam hal ini DES memerintahkan dan menyetujui menggunakan berkas palsu guna mencairkan dana,  kemudian dana tersebut digunakan untuk membayar utang-utang perusahaan akibat proyek fiktif) dan turut serta melakukan perbuatan. hal ini menunjukan, bahwa jika DES tidak memerintahkan dan menyetujui pemalsuan dokumen untuk mencairkan dana. maka DES tidak akan menjadi pelaku tindak pidana atau tersangka kasus korupsi. boleh jadi DES termasuk kategori turut serta melakukan perbuatan, tetapi tetap saja menjadi tersangka pidana.

Tersangka DES dapat dijatuhi pidana pokok dan kemungkinan pidana tambahan. pidana tambahan diatur dalam Pasal 18 Nomor 20 Tahun 2001. Sementara terhadap hukuman pokok pelanggaran pasal 2 ayat (1) tersangka DES dapat dipidana dengan denda minimal Rp. 200 juta dan maksimal Rp. 1 Milyar dan pidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun. terhadap pelanggaran Pasal 3 pidana dendanya adalah minimal Rp. 50 Juta maksimal Rp. 1 Milyar dan pidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun. 

Kesimpulan 

  1. Berdasarkan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, tersangka Destiawan Soewardjono (DES) dapat ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam penyimpangan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya dan PT Waskita Beton Precast dan telah memenuhi unsur-unsur tersebut.

  2. Tersangka DES dapat dijatuhi pidana pokok dan kemungkinan pidana tambahan. pidana tambahan diatur dalam Pasal 18 Nomor 20 Tahun 2001. Sementara terhadap hukuman pokok pelanggaran pasal 2 ayat (1) tersangka DES dapat dipidana dengan denda minimal Rp. 200 juta dan maksimal Rp. 1 Milyar dan pidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun. terhadap pelanggaran Pasal 3 pidana dendanya adalah minimal Rp. 50 Juta maksimal Rp. 1 Milyar dan pidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun. 

Rekomendasi

Dalam menangani kasus korupsi di BUMN, penting untuk memastikan bahwa proses hukum dilakukan secara adil dan transparan, serta memastikan bahwa pelaku korupsi bertanggung jawab atas tindakan mereka dan bahwa kepentingan dilindungi publik. Selain itu, perlu juga dilakukan pencegahan korupsi melalui penerapan sistem pengawasan dan tata kelola yang baik di perusahaan tersebut

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun