Mohon tunggu...
M. Hilalul Khoiri
M. Hilalul Khoiri Mohon Tunggu... Pelajar Sekolah - Mahasiswa UIN Sunan Ampel Surabaya

Mahasiswa UIN Sunan Ampel Surabaya

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Legal Opinion Dugaan Korupsi Direktur Utama PT Waskita Karya (Persero) Tbk Destiawan Soewardjono (DES)

12 Mei 2023   10:39 Diperbarui: 12 Mei 2023   10:39 736
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Legal Opinion Dugaan Korupsi Direktur Utama PT Waskita Karya (Persero) Tbk Destiawan Soewardjono (DES)

Kasus Posisi

  1. pada Kamis, 27 April 2023, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Destiawan Soewardjono (DES) merupakan Direktur Utama PT Waskita Karya (Persero) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam penyimpangan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya dan PT Waskita Beton Precast.

  2. Tersangka DES ditetapkan sebab melawan hukum memerintahkan dan menyetujui pencairan dana Supply Chain Financing (SCF) dengan menggunakan dokumen pendukung palsu kemudian uang tersebut dicairkan untuk membayar utang-utang perusahaan dari proyek fiktif.

  3. Selain DES, Kejagung juga menetapkan empat tersangka dalam kasus yang sama. yaitu Taufik Hendra Kusuma (THK) selaku Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko Waskita Karya; Haris Gunawan selaku Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko PT Waskita Karya periode Mei 2018-Juni 2020; Direktur Operasi II PT Waskita Karya Bambang Rianto; Nizam Mustafa selaku Komisaris Utama PT Pinnacle Optima Karya dari pihak swasta

Dasar Hukum

  1. Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi 

  2. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

Isu Hukum

  1. Apakah tersangka Destiawan Soewardjono (DES) dapat dikenakan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dalam kasus penyimpangan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya dan PT Waskita Beton Precast ?

  2. bagaimana hukuman yang akan diberikan terhadap tersangka Destiawan Soewardjono (DES)? 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun