Mohon tunggu...
M. Hilalul Khoiri
M. Hilalul Khoiri Mohon Tunggu... Pelajar Sekolah - Mahasiswa UIN Sunan Ampel Surabaya

Mahasiswa UIN Sunan Ampel Surabaya

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Legal Opinion Dugaan Korupsi Direktur Utama PT Waskita Karya (Persero) Tbk Destiawan Soewardjono (DES)

12 Mei 2023   10:39 Diperbarui: 12 Mei 2023   10:39 736
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Tersangka DES dapat dijatuhi pidana pokok dan kemungkinan pidana tambahan. pidana tambahan diatur dalam Pasal 18 Nomor 20 Tahun 2001. Sementara terhadap hukuman pokok pelanggaran pasal 2 ayat (1) tersangka DES dapat dipidana dengan denda minimal Rp. 200 juta dan maksimal Rp. 1 Milyar dan pidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun. terhadap pelanggaran Pasal 3 pidana dendanya adalah minimal Rp. 50 Juta maksimal Rp. 1 Milyar dan pidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun. 

Rekomendasi

Dalam menangani kasus korupsi di BUMN, penting untuk memastikan bahwa proses hukum dilakukan secara adil dan transparan, serta memastikan bahwa pelaku korupsi bertanggung jawab atas tindakan mereka dan bahwa kepentingan dilindungi publik. Selain itu, perlu juga dilakukan pencegahan korupsi melalui penerapan sistem pengawasan dan tata kelola yang baik di perusahaan tersebut

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun