Mohon tunggu...
HIKMAH FITRI ASHARI 121211079
HIKMAH FITRI ASHARI 121211079 Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Akuntansi di Universitas Dian Nusantara

Accounting student at Dian Nusantara University. Supporting lecturer Prof. Dr. Apollo Daito, M.Sc.Ak, Forensic Accounting Course

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Implementasi Internal Control COSO untuk Mendeteksi Kecurangan Perusahaan

15 Mei 2024   22:39 Diperbarui: 15 Mei 2024   22:48 233
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Manajer organisasi meninjau laporan yang dihasilkan oleh karyawan yang ditugaskan untuk melaksanakan proses pengendalian internal dan mengambil keputusan penting atas dasar output pengendalian internal dan manajemen dikendalikan oleh dewan direksi. Manajer bertanggung jawab untuk menjawab dewan direksi dan dia bertanggung jawab untuk menyampaikan jika ada masalah yang ditemukan dalam proses pengendalian internal. Dewan direksi mengambil tindakan jika manajemen mengesampingkan keputusan mereka atau melakukan pekerjaan mereka dengan ketidakjujuran.

Setelah kita memahami pengertian awal dari Internal Control, selanjutnya kita akan membahas "Apa itu Internal Kontrol COSO? Apakah ada hal yang membedakan dengan Internal Kontrol biasa?"

Apa Internal Kontrol COSO?

Pengendalian internal seharusnya memainkan peran penting dalam mendeteksi dan mencegah kecurangan serta melindungi aset organisasi, baik yang berwujud (persediaan, aset tetap, dan kas) maupun yang tidak berwujud (reputasi, hak atas kekayaan intelektual, dan merek dagang). Kerangka dan pedoman implementasi pengendalian internal digagas oleh organisasi yang berbasis di Amerika Serikat, yaitu Committee of Sponsoring Organizations of the Treadway Commission (COSO).

Internal Control COSO Framework bukan hanya sebagai kerangka kerja melainkan sebagai acuan perusahaan dalam memperbaiki maupun meningkatkan kinerja perusahaan atau entitas. Perusahaan pasti menerapkan Internal Control COSO Framework dalam meminimalisir risiko-risiko salah satunya Fraud yang akan terjadi dan menimbulkan kerugian bagi perusahaan. Pengendalian yang dilakukan oleh perusahaan sebagai bentuk peningkatan atas kinerja yang dilakukan. Serta dapat melakukan monitoring activities sebagai bahan evaluasi kinerja perusahaan.

Berikut adalah rumusan asli definisi pengendalian internal menurut COSO (2013): Internal control is a process, effected by an entity's board of directors, management, and other personnel, designed to provide reasonable assurance regarding the achievement of objectives relating to operations, reporting, and compliance.

Apa Manfaatnya?

Setiap langkah pengendalian suatu perusahaan tentunya memiliki keuntungan, manfaat dan keberhasilannya masing-masing. COSO framework adalah kerangka kerja yang mampu menciptakan jalur strategis untuk manajemen risiko. COSO memiliki beberapa manfaat yang baik untuk perusahaan, seperti :

  • Menciptakan Standar Proses Bisnis Ketika perusahaan menerapkan COSO framework, mereka dapat menstandarkan proses bisnis. Sehingga dapat meningkatkan efisiensi, memusatkan data, sekaligus mengurangi risiko.
  • Menghadapi Risiko Dengan Cepat, COSO framework mampu menempatkan perusahaan untuk selalu terdepan dalam menghadapi risiko yang terjadi, dengan praktik yang terbaik.
  • Mengurangi Biaya, ketika semua tim mengikuti serangkaian pengendalian internal yang sama, bisnis akan menjadi lebih efisien. Dengan begitu, tim dapat bertindak dengan lebih strategis sehingga mengurangi biaya operasional.

Apakah COSO memiliki kelebihan dan kekurangan dalam pengendaliannya?

Dikutip dari Medium, dengan sumber Khristina Damayanti Pengendalian ini memiliki beberapa kelebihan dan kekurangan sebagai berikut:

Kelebihan,

  • Membantu mencapai kinerja dan profitabilitas target dan mencegah hilangnya sumber daya.
  • Membantu memastikan pelaporan keuangan yang dapat diandalkan.
  • Membantu memastikan bahwa perusahaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  • Menghindari kerusakan reputasi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun