Mohon tunggu...
Hidayatullah
Hidayatullah Mohon Tunggu... Pengacara - Hidayatullahreform

Praktisi Hukum/Alumni Fakultas Hukum UHO

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

Tarif PPN 11 Persan di Tengah Kesulitan Ekonomi dan Utang Negara yang Menumpuk

27 Maret 2022   02:36 Diperbarui: 27 Maret 2022   06:04 365
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Pertimbangan kedua adalah adanya potensi inflasi. Pemerintah membuat target inflasi hanya di angka 3 persen. Dalam perkembangan ekonomi terakhir, terjadi ketidakseimbangan supply dan demand untuk beberapa komoditas, yang secara psikologis akan memberikan dampak kenaikan harga. Secara kuantitatif, dengan tambahan tarif PPN menjadi 11 persen, inflasi bisa bertambah 0,4 persen secara agregat di akhir 2022.

Masih Adakah Ruang Penundaan Kenaikan PPN 11 Persen?

Dalam UU HPP masih terbuka ruang bagi pemerintah untuk menunda kenaikan PPN tersebut. Dalam Pasal 7 ayat (3) UU Nomor 7 tahun 2021 disebutkan bahwa tarif PPN dapat diubah menjadi paling rendah 5 persen dan paling tinggi 15 persen. Artinya kebijakan ini dapat menyesuaikan dengan kondisi ekonomi yang ada.

Beleid ini sebenarnya bisa juga pemerintah tetap saja mempertahankan PPN 10 persen, karena kalaupun dinaikan kondisi saat ini sangat mengkhawatirkan. Bukankah dalam penyesuaian PPN dapat dilakukan secara bertahap dimana pada 2025 akan menjadi 12 persen? Artinya masih bisa dilakukan penundaan sampai ditahun 2024 PPN 11 persen dan setahun kemudian apabila ekenomi membaik maka dapat dinaikkan atau tetap distabilkan.

Kondisi saat ini secara fakta dilapangan baru saja terjadi krisis kelangkaan minyak goreng, dan walau pemerintah belum menaikkan PPN 11 persen tetapi harga minyak goreng dalam kemasan ketika diserahkan kebijakannya menurut mekanisme pasar sudah mengalami kenaikan, kecuali harga minyak goreng curah yang kembali distabilkan menjadi Rp. 14 ribu per liter dan Rp. 15,500 per kilogram. Dampak pemicu krisis minyak goreng saja sudah berimbas pada kenaikan LPG dan harga bahan pokok lainnya.

Apa artinya? bahwa tanpa kenaikan PPN pun harga pokok pangan dan lainnya menjadi naik. Maka ketika 1 April 2022 PPN 11 persen diberlakukan maka dipastikan harga-harga barang dan bahan pokok dipastikan naik. Sudah dipastikan beban belanja masyarakat menjadi bertambah berat. Mengapa? Telah dijelaskan diatas bahwa PPN adalah jenis pajak yang pembebanannya ditanggung dan dibayar oleh konsumen akhir. Sehingga akan berdampak tekanan terhadap kemampuan daya beli masyarakat kita.

Dengan melihat fakta-fakta keadaan ekonomi saat ini dan daya beli masyarakat kita, penulis berharap pemerintah sebaiknya lebih ceramat dan berhati-hati. Pemerintah betul-betul presisi dengan mempertimbangkan secara seksama dampak pemberlakuan kenaikan PPN 11 persen ini.

"Pun dipaksakan akan semakin menekan laju daya beli masyarakat dan memicu inflasi dan akan menghambat percepatan pemulihan ekonomi nasional yang sedang masa pemulihan"

Beban Rakyat Bertambah Akibat Beban Utang Pemerintah Yang Besar

Penulis memperkirakan bahwa kenaikan PPN 11 persen sudah pasti memberatkan dunia usaha dan masyarakat sebagai konsumen akhir ditambah dengan pemerintah memikul beban utang yang cukup besar per September 2021 sudah mencapai angka yaitu Rp. 6.711 triliun.

Masalah beban hutang negara yang begitu besar ini, jauh-jauh hari para ahli ekonomi telah memperingatkan bawah pemerintah akan mewariskan untang negara hingga Rp. 10 ribu Triliun sampai diakhir Tahun 2024 kedepan. Sehingga diperkirakan dalam dua dekade pemerintahan ini akan mewariskan tambahan utang negara lebih dari Rp. 70 ribu Triliun.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun