Mohon tunggu...
Hidayatullah
Hidayatullah Mohon Tunggu... Pengacara - Hidayatullahreform

Praktisi Hukum/Alumni Fakultas Hukum UHO

Selanjutnya

Tutup

Cerita Pemilih Artikel Utama

Tak Ada Alasan Masuk Akal untuk Tunda Pemilu 2024

2 Maret 2022   15:55 Diperbarui: 21 Maret 2022   09:57 488
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

"Mari Jaga NKRI dengan mematuhi Konstitusi (UUD 45) yang telah diamandemen empat kali di era reformasi sejak 1999-2002, yang mana UUD ini sudah tidak bersifat darurat lagi tetapi telah mengukuhkan Indonesia sebagai negara modern dengan eksistensinya sebagai negara hukum yang demokratis (demokrasi konstitusional)"

Penolakan yang Luas Wacana Tunda Pemilu

Bebarapa hari ini kita dihebohkan oleh wacana tunda Pemilu 2024 dan perpanjangan tiga periode jabatan Presiden.

Opini ini walau bukan yang pertama kali digaungkan tetapi lebih viral dari sebelumnya, karena wacananya disampaikan oleh tiga ketua partai politik yang tergabung dalam koalisi pemerintah.

Tentu saja mendapat protes meluas dari publik khususnya akademisi, pakar hukum dan sejumlah penggiat demokrasi (civil society) dan dari kalangan politisi dan partai politik lainnya.

Satu-satu partai politik terbesar yang menentang keras dan terbuka adalah PDI Perjuangan (PDIP) lewat Ketua Umumnya ibu Megawati Soekarnoputri

Dengan lantang dan tegas ibu Mega menolak penundaan Pemilu, disertai dengan kecaman beliau yang menghentak publik, bahwa; "Memang negara ini milik nenek moyang lu?". Suatu kecaman penuh emosional kebangsaan dan ketersinggungan yang memang tidak pantas diwacanakan oleh elit apalagi partai politik yang memilik hajatan Pemilu justru ingin menunda Pemilu dengan menabrak konstitusi (UUD 1945).

Begitupula Partai Gerindra sebagai partai besar besutan Prabowo Subianto ini, melalui Waketumnya Sugiono menegaskan Partai Gerindra taat terhadap konstitusi.

Gerindra akan selalu taat kepada ketentuan dan asas konstitusional. UUD NRI tahun 1945 menyatakan bahwa pemilu dilaksanakan secara luber dan jurdil setiap lima tahun sekali dan itu merupakan sebuah perintah yang jelas dari konstitusi kita. 

Pada waktunya, Ketua Dewan Pembina yang sekaligus merupakan Ketua Umum kami akan menyampaikan pendapat resmi Partai Gerindra, mengingat isu ini juga masih merupakan isu yang beredar di luar jalur formal, baik di eksekutif maupun legislatif," kata Sugiono kepada wartawan detik.news, Rabu (2/3/2022).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Cerita Pemilih Selengkapnya
Lihat Cerita Pemilih Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun