Dalam praktiknya ternyata tujuan penyelidikan/penyidikan itu bisa dibelokkan menjadi jebakan para penyidik karena tidak diharuskan memberikan penjelasan detil kepada publik tentang apa dugaan penyelewengannya, seperti apa dugaan perbuatan melanggar hukumnya dan atau seperti apa dugaan melawan hukum, serta tanpa merinci kerugian apa yang ditimbulkan. Jawaban penyidik ketika tersudut sangat sederhana adalah "nanti dibuktikan dipengadilan".
Penutup
Demikian, sekelumit analisa penerapan hukum dalam bingkai kasus rekayasa pemidanaan dan kriminalisasi.
Semoga membuka wawasan dan cakrawala hukum kita dalam melihat penerapan hukum di Indonesia dari berbagai studi kasus seperti yang menimpa orang-orang yang tidak bersalah tetapi dipaksakan untuk bersalah, yang dalam kurun waktu tertentu mengalami penghukuman publik, bahkan tidak sedikit yang mengalami penyiksaan fisik, dan menderita trauma secara psikis dan sosial baik bagi korban sendiri maupun keluarganya.
wallahu a'lam bishawab,
"Aparat hukum sudah harus berbenah diri merubah pola skenario menggiring opini publik yang membuat orang dihukum bukan karena bukti-bukti tetapi orang dihukum dengan oponi"
Hidayatullah, Kendari, 16/02/2022
Penulis; Praktisi Hukum/Advokat Pada PERADI RBA Kendari
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H