Mohon tunggu...
Hidayatullah
Hidayatullah Mohon Tunggu... Pengacara - Hidayatullahreform

Praktisi Hukum/Alumni Fakultas Hukum UHO

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Abuse of Power dan Praktik Kriminalisasi

16 Februari 2022   00:04 Diperbarui: 16 Februari 2022   00:08 199
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Dalam praktiknya ternyata tujuan penyelidikan/penyidikan itu bisa dibelokkan menjadi jebakan para penyidik karena tidak diharuskan memberikan penjelasan detil kepada publik tentang apa dugaan penyelewengannya, seperti apa dugaan perbuatan melanggar hukumnya dan atau seperti apa dugaan melawan hukum, serta tanpa merinci kerugian apa yang ditimbulkan. Jawaban penyidik ketika tersudut sangat sederhana adalah "nanti dibuktikan dipengadilan".

Penutup

Demikian, sekelumit analisa penerapan hukum dalam bingkai kasus rekayasa pemidanaan dan kriminalisasi.

Semoga membuka wawasan dan cakrawala hukum kita dalam melihat penerapan hukum di Indonesia dari berbagai studi kasus seperti yang menimpa orang-orang yang tidak bersalah tetapi dipaksakan untuk bersalah, yang dalam kurun waktu tertentu mengalami penghukuman publik, bahkan tidak sedikit yang mengalami penyiksaan fisik, dan menderita trauma secara psikis dan sosial baik bagi korban sendiri maupun keluarganya.

wallahu a'lam bishawab,

"Aparat hukum sudah harus berbenah diri merubah pola skenario menggiring opini publik yang membuat orang dihukum bukan karena bukti-bukti tetapi orang dihukum dengan oponi"

Hidayatullah, Kendari, 16/02/2022

Penulis; Praktisi Hukum/Advokat Pada PERADI RBA Kendari

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun