Abuse of Power dan Praktik Kriminalisasi Penegakkan Hukum
Masih terdapatnya peristiwa penegakkan hukum kita yang abuse of power dengan praktik kriminalisasi baik dari tahap penyelidikan atau tahap penyidikan, salah tangkap, atau salah menetapkan tersangka, akhirnya berujung salah dalam mendakwa terhadap subyek hukum orang yang tidak bersalah, tetapi dipaksakan untuk bersalah dan harus bersalah dihadapan hukum.Â
Padahal salah satu tujuan adanya hukum untuk melindungi kepentingan masyarakat (publik) terhadap orang yang berbuat bersalah karena melanggar dan/atau melakukan tindak kejahatan.
Beberapa kasus terakhir ini, tentu saja publik sudah pula mengetahui, yang mana peristiwa-peristiwa hukum itu akan selalu menjadi pengingat bahwa masih banyak terjadi, dimana penegakan hukum bisa menjadi alat atau dijadikan alat untuk menjalankan misi diluar kehendak dan tujuan hukum itu dibuat. Â Padahal hukum kita dibuat bukan untuk memaksa seseorang, kelompok atau institusi untuk mengakui suatu kesalahan yang bukan kesalahannya.
Jelas dan terang dalam hukum kita tidak ada pertentangan antara hukum pidana, perdata, Â tata usaha negara atau dalam konteks hukum administrasi. Tetapi masih saja ditemukan upaya-upaya mengaburkannya, mempertentangkannya dan membuat hukum-hukum itu saling tumpang tindih dan saling berebut wilayah garapan.
Bagi publik yang awam ketika ingin melihat kebenaran ternyata terbentur hukum yang serba rumit. Maka terkadang hanya kepasrahan dan menyerahkan urusan pencarian keadilan dan kebenaran itu dipundak penegak hukum dan membenarkan segala tindakannya karena tidak dapat mengurai hukum dengan nalar dan literasi yang terbatas.
Tetapi tentu berbeda bagi mereka yang memahami kaidah dan norma hukum, maka tidak ada hukum yang rumit dan tumpang tindih karena dimensinya cukup standar yang secara umum dimana sumber hukum itu hanya terbatas dalam arti materiil dan formil.
Pengertian hukum materil adalah menerangkan perbuatan-perbuatan apa yang dapat dihukum serta hukuman-hukuman apa yang dapat dijatuhkan. Hukum materil menentukan isi sesuatu perjanjian, sesuatu perhubungan atau sesuatu perbuatan. Dalam pengertian hukum materil perhatian ditujukan kepada isi peraturan.
Sedangkan pengertian hukum formil menunjukkan cara mempertahankan, menegakkan atau menjalankan peraturan-peraturan dalam hukum materil  itu dan/atau dalam perselisihan maka hukum formil itu menunjukkan cara menyelesaikan di muka hakim.
Misal, suatu kelalaian dalam tugas jabatan bukan dalam tanggungjawab pribadi (persons) tetapi tanggungjawab jabatan maka instrumennya hukumnya bersifat administrasi. Dalam konteks pemberlakuan hukum administrasi atas pelanggaran jabatan menjadi kewenangan pejabat tertentu, maka instrument hukum pidana tidak bisa memasukinya.
Instrumen hukum pidana hanya dapat memasuki wilayah pelanggaran personal (barang siapa). Bisa saja instrumen pidana dapat memonitor tindak lanjut dari suatu pelanggaran administrasi ketika delik pelanggaran jabatan oleh seorang pejabat ternyata ada kejahatan secara personal yang berakibat merugikan negara. Pun kerugian negara harus dibuktikan terlebih dahulu oleh instansi berwenang secara actual loss bukan potensial loss.