Mohon tunggu...
Hidayatullah
Hidayatullah Mohon Tunggu... Pengacara - Hidayatullahreform

Praktisi Hukum/Alumni Fakultas Hukum UHO

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Tolak Perpindahan Ibu Kota Negara: Setelah Tolak Lalu Apa?

11 Februari 2022   00:34 Diperbarui: 11 Februari 2022   00:41 611
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Selanjutnya ide dan gagasan perpindahan IKN nanti kemudian di era Presiden RI keenam Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), kajian tentang pemindahan ibu kota negara berlanjut. Ibu kota yang baru harus dipisahkan dari pusat ekonomi dan komersial, artinya menjauh dari Jakarta. Tetapi entah seperti apa pembahasan dan kajian IKN di era SBY tiba-tiba tidak berlanjut. Untuk ini penulis tidak menelusurinya lebih jauh.

Nanti pada Pemerintahan Jokowi di tahun 2017 lalu gagasan perpindahan IKN ini menjadi wacana yang serius dan cukup terbuka sehingga menjadi perbincangan hangat dipublik. Anehnya awal-awal wacana perpindahan IKN ini tidak ada prokontra setajam setelah UU IKN disahkan DPR RI pada sidang paripurna, 18 Januari 2022 lalu.

Dengan persetujuan DPR itu maka Ibu Kota Negara (IKN) Indonesia resmi akan berpindah dari DKI Jakarta ke Kalimantan Timur dengan nama Nusantara.

Setelah UU IKN disahkan maka resmi berpindah ibu kota negara dengan nama "Nusantara" di Penajam Paser Utara Provinsi Kalimantan Timur. Lalu kemudian menjadi ramai diperbincangkan dan dipastikan pihak yang kontra adalah yang itu-itu saja atau itu-itu lagi. Sampai adanya pemidanaan terhadap pihak yang disebut kaum oposisi atau pasnya disebut oposan.

Kenapa oposan karena oposisi sejatinya disematkan kepada parpol atau anggota parpol di parlemen yang tidak pro pemerintah. Tetapi oposisi yang ada saat ini diluar parlemen dan non parpol tetapi cukup lantang narasi-narasi provokasinya. Komunitas ini narasi analisisnya lemah, dan sudah bagian sebuah komunitas yang agak sulit disembuhkan (akal dan nalar) karena sebaik apapun pemerintah tetap tidak akan baik dimata kaum oposan ini.

Tetapi belakangan kaum oposan ini ternyata didukung sekelompok kaum kritis dan aktivis civil society afiliasi beberapa pakar dengan narasi yang mulai bersifat analitis. Bahkan sampai terbentuk petisi 45 yang menolak pengesahan UU IKN yang otomatis menolak perpindahan IKN dari Jakarta ke Kalimantan Timur.

Nampak bahwa ternyata prokontra IKN hanya segelintir oposan dan wacana berputar saja pada tingkat elit. Kendatipun ramai nitizen atas penolakan IKN di media sosial tetapi hampir semua narasi provokatif kering dari narasi analisis dan solusi kongkret. Secara offline tidak ada aksi-aksi massa yang turun kejalan menolak perpindahan IKN ini.

Yang menarik adalah apa sih sebenarnya yang diinginkan para penolak perpindahan IKN ini? yang ramai diperbincangkan adalah soal pemborosan anggaran, soal waktu yang tidak tepat karena dalam keadaan pandemi Covid-19, soal utang negara yang menumpuk, soal ekonomi bangsa yang masih morat-marit, sampai kepada soal politik electoral bahwa akan ada perpanjangan jabatan Presiden atau Pemilu 2024 ditunda.

Tetapi mencermati landasan gerakannya para penolak IKN yang membuat keraguan adalah minimnya kajian-kajian intelektual dan data-data yang disajikan. Gerakan penolakan tidak berdasarkan data maupun penalaran yang bisa meyakinkan rakyat dan elit politik.

Cara bergeraknyapun dengan cara pandang  yang masih tradisional kendatipun menggunakan sarana digital, online dan media sosial. Karena sampai lahir petisi dan koalisi yang bersifat online dan bergerak dimedia sosial. 

Tetap saja walaupun merubah gaya dari offline ke online cara pandang yang dipakai masih 'tradisional'.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun