Mohon tunggu...
Hidayatullah
Hidayatullah Mohon Tunggu... Pengacara - Hidayatullahreform

Praktisi Hukum/Alumni Fakultas Hukum UHO

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Batasan Kritik Pejabat Publik

10 Februari 2021   08:57 Diperbarui: 10 Februari 2021   14:06 269
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pemerintahan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Tetapi sungguh demikian masyarakat saat ini mengalami ketakutan karena ada praktik-praktik maladmintrasi dalam penegakkan hukum, sebagai contoh kasus:

Sejak April tahun 2020 lalu puncak masa pandemi Covid-19 disertai gelombang aksi tolak Omnibus Law Ciptaker begitu viral akibat DPR bersidang diam-diam menetapkan UU Omnibus Law Ciptaker yang kontroversial. Berdampak pada penolakan melalui gerakan aksi protes secara nasional dan lokal daerah. 

Aksi-aksi buruh, mahasiswa dan pelajar tersebut sebenarnya bisa dikelola secara damai dan beradab. Tetapi cara aparat menangani aksi melanggar hak kostitusional kemerdekaan menyampaikan pendapat dimuka umum yang diatur dengan UU 9 tahun 1998. 

Tindakan penghadangan, prilaku represif aparat terhadap peserta aksi dan sejumlah aktivis, massa dan buruh, penangkapan dan bahkan penahanan yang dilakukan oleh aparat kepolisian. 

Tuduhan-tuduhan ditimpakan kepada mereka soal makar, penghasutan, menyebarkan hoax terkait Covid-19, hoax terkait UU OBL Ciptaker dan dituduham juga tindakan penghinaan terhadap Presiden. Pelaku-pelakunya dipajang, dipublikasi dengan tangan diborgol dan memakai baju tahanan, disiarkan melalui stasiun televisi dan diperlakukan seperti pelaku kejahatan berat kategori extra ordinary.

Tindakan aparat didukung oleh Surat Telegram Kapolri nomor ST/1100/IV/HUK.7.1./2020 tentang siber yang ditandatangani pada tanggal 4 April 2020, sebagai respon atas pernyataan Presiden Jokowi mengenai status darurat kesehatan masyarakat di Indonesia dan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam menangani wabah penyakit Covid-19. 

Namun bukannya untuk pencegahan penyebaran Covid-19, dalam surat telegram tersebut, Kapolri meminta kepada kabareskrim serta Kapolda di masing-masing wilayah untuk melakukan penegakan hukum tindak pidana siber dan pemantauan opini di ruang siber mengenai penyebaran hoax terkait Covid-19 serta penghinaan terhadap penguasa.

Ditambah lagi Surat Telegram Kapolri tersebut mengalami cacat administrasi dan hukum dengan definisi-definisi "penghinaan" yang tentunya bersifat subjektif dan multitafsir. Belum lagi memuat dasar hukum Pasal 207 KUHP tentang penghinaan terhadap penguasa dan Pasal 45 A Ayat (1) juncto Pasal 28 Ayat (1) UU ITE.

Padahal sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi No. 013-022/PUU-IV/2006, dalam pertimbangannya dinyatakan bahwa Pasal 207 KUHP tidak dapat dikenakan terhadap seseorang apabila sebelumnya tidak ada pengaduan terlebih dahulu dari pihak yang merasa dirugikan (delik aduan). Oleh karenanya, aparat kepolisian tidak bisa secara serta merta melakukan penindakan terhadap seseorang yang diduga melakukan pelanggaran atas Pasal tersebut.

Jadi eksistensi Pasal 207 KUHP sudah tidak relevan digunakan dalam pemidanaan. Begitu pula penggunaan UU ITE juga tidak tepat dijadikan sebagai dasar hukum mengingat UU tersebut memuat sejumlah pasal karet yang dapat berpotensi mengkriminalisasi dan menghalang-halangi kebebasan berpendapat dan berekspresi individu.

Bahkan seorang Pakar Hukum Pidana Prof. Andi Hamzah berpendapat mengoreksi tindakan-tindakan pemidanaan dengan menggunakan UU ITE. Bahwa UU ITE adalah hukum administrasi agar tidak digunakan untuk mempidana orang. Bila ada kesalahan administrasi yang ada adalah membayar denda atau wajib kerja sosial. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun