Mohon tunggu...
Hidayatullah
Hidayatullah Mohon Tunggu... Pengacara - Hidayatullahreform

Praktisi Hukum/Alumni Fakultas Hukum UHO

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Batasan Kritik Pejabat Publik

10 Februari 2021   08:57 Diperbarui: 10 Februari 2021   14:06 269
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pemerintahan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

 Penulis selama dua hari ini terus saja membaca dan mengulang-ulang mendengarkan pidato sambutan Presiden di channel YouTube, untuk memastikan apakah Presiden sedang berwacana, karena acaranya hanya cakupan sempit lingkup Ombudsman saja. 

Tetapi kelihatanya pidato sambutan Presiden menggambarkan tidak sedang dalam pencitraan karena tidak ada yang tersembunyi di dalam wacana yang disampaikan. Justru memiliki hanya tiga makna sekaligus yaitu perintah, permintaan dan evaluasi. 

Jarang-jarang Presiden Joko Widodo memberikan pidato sambutan seperti ini tanpa selipan harapan. Sikap dan argumentasi Presiden Joko Widodo tersampaikan dengan tegas, terang, serius dan cenderung evaluatif serta apresiasi terhadap kinerja Ombudsman RI.

Dalam pidato sambutan yang disampaikan pada acara semiformal itu, nampaknya Presiden Joko Widodo telah mempersiapkan pidatonya, walau kelihatan disampaikan secara lisan. Nampak Presiden telah mengetahui paling tidak garis besar dari temuan-temuan kekurangan kinerja pemerintahan dalam isi Laporan Akhir Tahun 2020 Ombudsman RI. Karena Presiden mengucapkan dengan kalimat, sebagai berikut;

 "Catatan ini sangat penting untuk mendorong peningkatan standar kualitas pelayanan publik di masa yang akan datang dan semua pihak harus mewujudkan pelayanan publik yang lebih baik"

(Joko Widodo, 8 Februari 2021)

Makna dari kalimat Presiden menyinggung "standar kualitas pelayanan publik" diatas adalah kata kunci yang dikenal dibidang pemerintahan, dan "semua pihak harus mewujudkan pelayanan publik yang lebih baik" (kata: harus) adalah sebuah perintah tegas Presiden dalam kapasitas sebagai kepala Pemerintahan, maka ditujukan kepada semua institusi/lembaga negara tidak terkecuali lembaga penegak hukum itu sendiri.

Selanjutnya tanpa terputus Presiden mengucapakan "permintaan" kepada masyarakat yang dimaknai kali ini Presiden bukan sebagai kepala pemerintahan tetapi sebagai kepala negara karena mencakup permintaan kepada rakyatnya untuk membantu pemerintahanya lewat kritikan dan masukan. Lalu Presiden menggunakan kata "harus" kepada rakyatnya dan mengulang kata "harus" dan kata sambung "perbaikan" kepada jajaran pemerintahanya, sebagai berikut;

"dan masyarakat harus lebih aktif menyampaikan kritik masukan ataupun potensi maladministrasi dan para penyelenggara pelayanan publik juga harus terus meningkatkan upaya perbaikan-perbaikan"

(Joko Widodo, 8 Februari 2021)

Penulis coba mendeskripsikan dan memahami pikiran dari Presiden Joko Widodo melalui pola penyampaian pidato sambutannya itu bukanlah pidato secara spontan. Tetapi sepertinya Presiden cenderung baru mengetahui beberapa masalah pelayanan publik di pemerintahannya. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun