Penjegalan capres-cawapres secara legal memang sudah dirasakan ketika Undang undang terkait Presidential Threshold PT dibuat dan disahkan.
Partai partai yang ada di parlemen. Partai partai yang berkuasa saat ini berusaha untuk menutup peluang calon lain menjadi presiden dan wakil presiden di 2024 mendatang sehingga mereka sendiri membuat aturan tentang syarat dukungan 20% suara parlemen untuk maju menjadi calon presiden wakil presiden.
PT 20% ini sebetulnya telah banyak digugat ke Mahkamah Konstitusi oleh berbagai elemen termasuk partai partai baru karena menganggap syarat ini telah mengkebiri demokrasi dan hanya menguntungkan Oligarkhi Kekuasaan semata.
Tapi MK sampai saat ini  menolak berbagai gugatan tersebut. Masa depan politik Indonesia memang terlihat semakin suram karena demokrasi di Indonesia sudah benar benar dibajak oleh kepentingan Oligarki Ekonomi dan Oligarkhi Kekuasaan. Semoga masih ada secercah harapan untuk menyelamatkan demokrasi Indonesia.
END
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H