Mohon tunggu...
Mohamad Hidayat Muhtar
Mohamad Hidayat Muhtar Mohon Tunggu... Dosen - MENULIS ADALAH CANDU BAGI SAYA

"MENULIS ADALAH BEKERJA UNTUK KEABADIAN" PRAMOEDYA ANANTA TOER

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Kemana Hukum Kita Harus Berlabuh? (Suatu Tinjaun Kritis Penegakan Hukum di Indonesia)

4 April 2019   18:56 Diperbarui: 5 April 2019   02:44 739
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

 
 Catatan Kaki

[1] Hikmahanto Juwono, Penegakan hukum dalam kajian Law and development :Problem dan fundamen bagi Solusi di Indonesia, Jakarta : Varia Peradilan No.244 , 2006, hlm. 13

[2] Lihat, http://mappifhui.org/2016/06/15/anggaran-dipangkas-penegakan-hukum-terhambat-masyarakat-pemantau-peradilan-indonesia-fakultas-hukum-universitas-indonesia-mappi-fhui/, Diakses hari Kamis Tanggal 4 April, 2019, Pukul, 17.00. WIB.

[3] Lihat, (http://www.houseofrepresentatives.nl/how_parliament_works/legislation/index.jsp)., Diakses hari Kamis Tanggal 4 April, 2019, Pukul, 17.10. WIB.

[4] Arif Setiawan dkk, Dalam Artikel, Perbandingan Pengaturan Penyelenggaran Pendidikan Profesi Advokat (Ppa) Di Indonesia Dan Amerika Serikat,  hlm. 18. 

   

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun