Jika kita berkaca dalam proses pembuataan UU di belanda Sebuah rancangan undang-undang haruslah terlebih dahulu dipertimbangkan oleh Raad van Staten sebelum dapat dibahas. Raad van Staten adalah sebuah lembaga negara yang bertugas untuk memberikan pertimbangan semacam Dewan Pertimbangan Agung. Pemerintah Belanda mengirimkan rancangan undang-undang yang hendak diajukannya kepada Staten General, Perubahan undang-undang juga harus berdasarkan pertimbangan dari Staten General[3].Â
Hal ini tertulis dalam Konstitusi Belanda Pasal 73 ayat (1) yang menyebutkan jika sebuah rancangan undang-undang akan disahkan, terlebih dahulu dikonsultasikan kepada Staten General atau divisi dari Staten General.  Hal ini pada prinsipnya dapat diterapkan di indonesia sebagai tindakan preventif dari subjektifitas legislatif walaupun memang Dewan Pertimbangan Agung pernah ada di Indonesia akan tetapi itu hanya sekedar pemberi pertimbangan terhadap presiden. Oleh karena itu sudah saatnya mekanisme pembuataan UU dapat diubah seperti halnya dibelanda dengan beberapa penyusuain dengan tata hukum di Indonesia agar dalam prosenya punya perimbangan subjektifitas legislatif.
2. Adanya Pengaturan kembali tentang Profesi Advokat.
Artinya advokat sebagai salah satu elemen penting dalam penegakan hukum di Indonesia akan tetapi yang menjadi permasalahan adalah pendidikan advokat sendiri yang msih menjadi sebuah problem karena hanya dijalankan oleh suatu organisasi.Jika kita melihat Amerika Serikat, Penyelenggaraan Pendidikan Advokat dilaksanakan oleh sekolah hukum/perguruan tinggi. Sekolah hukum tersebut hanya melaksanakan, sedangkan dari kurikulumnya hingga ujian kompetensinya ditentukan dan dilaksanakan oleh Organisasi Advokat yang dalam hal ini adalah American Bar Association (ABA). ABA menentukan standar kurikum terhadap sekolah hukum yang menyelanggarakan pendidikan profesi advokat atau dikenal dengan Standart for Approval of Law School. Lebih lanjut lagi dalam seorang calon Advokat harus melalui ujian BAR di masing-masing yurisdiksi. ABA menerbitkan Comprehensive Guide to BAR Admission Requirements sebagai panduan mengenai persyaratan untuk memasuki Bar.[4] Pendidikan profesi Advokat di Indonesia seharusnya bukan dalam bentuk Pendidikan Khusus Profesi Advokat.Â
Pendidikan Profesi Advokat sejatinya merupakan bentuk pendidikan profesi. Akan tetapi mengacu pada Peraturan Presiden No. 8 Tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia dan Permenristek Dikti No. 44 Tahun 2015 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi. Sehingga Advokat yang dihasilkan kompetensi profesi advokat bisa tetap terjaga dan menghasilkan Advokat yang kompeten dalam bidangnya.
3. Adanya Upaya Pemberdayaan Lembaga Peradilan dan Lembaga Penegak Hukum Lainnya
Pemberdayaan peradilan dan lembaga penegak hukum bertujuan untuk meningkatkan kembali kepercayaan masyarakat terhadap peran dan citra lembaga peradilan serta lembaga penegak hukum seperti; Pengadilan, Kejaksaan, Kepolisian dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil Lainnya (PPNS) oleh karena itu langkah-langkah yang perlu dilakukan adalah:
- Meningkatkan pengawasan dalam proses peradilan secara transparan
- Â Menyususn sistem rekruitmen dan promosi yang lebih ketat
- Â Meningkatkan kesejahteraan hakim dan aparat penegak hukum lainnya
- Â Meningkatkan kualitas hakim dalam melakukan penemuan hukum baru melalui putusanputusan pengadilan (yurisprudensi)
- Â Mengembangkan mekanisme penyelesaian sengketa alternatif di luar pengadilan
- Â Meningkatkan pembinaan terhadap integritas moral, sikap perilaku dan pemberdayaan kemampuan dan kerterampilan aparat penegak hukum
Terakhir Penulis mengharapkan dengan catatan kecil ini semoga Alam penegakan hukum di Indonesia menjadi lebih baik walaupun tulisan ini tidak akan bisa merubah secara radikal persoalan penegakan hukum di Indonesia akan tetapi setidaknya tulisan ini dapat memberikan wawasan baru cara berfikir bahwa telah menjadi tanggungjawab utama mereka yang bergelut dalam bidang hukum untuk sekedar memberikan sumbangsih pemikiran agar terciptanya suatu tatanan Hukum yang paripurna.
Â
"Fiat justitia ruat caelum"
"Hendaklah keadilan ditegakkan, walaupun langit akan runtuh"