Mohon tunggu...
Mohamad Hidayat Muhtar
Mohamad Hidayat Muhtar Mohon Tunggu... Dosen - MENULIS ADALAH CANDU BAGI SAYA

"MENULIS ADALAH BEKERJA UNTUK KEABADIAN" PRAMOEDYA ANANTA TOER

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Kemana Hukum Kita Harus Berlabuh? (Suatu Tinjaun Kritis Penegakan Hukum di Indonesia)

4 April 2019   18:56 Diperbarui: 5 April 2019   02:44 739
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

 
 Catatan Kaki

[1] Hikmahanto Juwono, Penegakan hukum dalam kajian Law and development :Problem dan fundamen bagi Solusi di Indonesia, Jakarta : Varia Peradilan No.244 , 2006, hlm. 13

[2] Lihat, http://mappifhui.org/2016/06/15/anggaran-dipangkas-penegakan-hukum-terhambat-masyarakat-pemantau-peradilan-indonesia-fakultas-hukum-universitas-indonesia-mappi-fhui/, Diakses hari Kamis Tanggal 4 April, 2019, Pukul, 17.00. WIB.

[3] Lihat, (http://www.houseofrepresentatives.nl/how_parliament_works/legislation/index.jsp)., Diakses hari Kamis Tanggal 4 April, 2019, Pukul, 17.10. WIB.

[4] Arif Setiawan dkk, Dalam Artikel, Perbandingan Pengaturan Penyelenggaran Pendidikan Profesi Advokat (Ppa) Di Indonesia Dan Amerika Serikat,  hlm. 18. 

   

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun