Mohon tunggu...
Hany Ferdinando
Hany Ferdinando Mohon Tunggu... Ilmuwan - Penikmat buku dan musik yang suka tentang teknologi, psikologi, pendidikan, flora dan fauna, kebudayaan, dan hubungan antar manusia.

Belajar menulis dengan membaca, belajar kritis dengan menulis

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Artikel Utama

Menilik Regulasi Negara Finlandia dalam Mengurus Izin Penjualan Makanan

2 Januari 2020   23:12 Diperbarui: 3 Januari 2020   10:05 434
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Ada cerita seseorang (bukan warga negara) yang dioperasi karena ada tumor yang diduga ganas. Pihak keluarga sudah pasrah dengan kemungkinan biaya yang dikeluarkan.

Namun, betapa terkejutnya mereka tatkala tagihan rumah sakit hanya sekitar 150 Euro. Mereka berpikir bahwa nanti akan datang tagihan terpisah untuk biaya dokter, tetapi hingga kini tagihan itu tidak datang, demikian diceritakan oleh anggota keluarga tersebut. Wow! Luar biasa!

Pajak menjadi jawaban dari semuanya, pemerintah mengalokasikan sebagian pajak untuk layanan kesehatan. Jadi,tidak ada iuran seperti BPJS yang diterapkan seperti di Indonesia.

Oleh karena negara yang mengelola layanan kesehatan, maka sumber penyakit harus ditangani dengan baik dan salah satunya adalah makanan. 

Negara mengatur bahwa hal-hal yang berhubungan dengan makanan harus melewati izin khusus. Mereka yang bekerja di industri (besar maupun kecil) makanan harus memenuhi syarat tertentu.

Dokumentasi Evira
Dokumentasi Evira
Izin higienitas (Hygiene Pass) dikeluarkan oleh EVIRA, sebuah lembaga yang ditunjuk pemerintah untuk mengeluarkannya. Mereka yang ingin mendapatkannya harus menjawab dengan benar minimum 36 dari 40 soal tes tertulis. Oleh karena itu, ELVIRA juga menyediakan buku panduan untuk belajar.

Dalam buku kecil tersebut, dijelaskan berbagai macam hal terkait dengan proses penyimpanan makanan dan bahannya. Berapa suhu tertinggi yang diizinkan, berapa lama bahan makanan tertentu boleh dibiarkan di suhu ruangan (setiap bahan makanan ada aturan terpisah), kemungkinan kerusakan bahan makanan karena dipanaskan ulang, dll.

Pendek kata, isinya cukup detail, bahkan sampai mengatur suhu makanan yang disajikan dan atribut yang dikenakan penjual makanan supaya tidak mencemari makanan (penggunaan sarung tangan, tutup kepala, dll).

Pendirian usaha depot atau restoran pun ada regulasinya. Mereka yang berjualan semi-permanen hanya diizinkan di luar area tertentu. Bagi pemilik depot permanen, ada hal-hal yang harus dipenuhi seperti tersedianya 1 WC untuk setiap 20 pengunjung, WC yang terpisah antara pekerja dan pengunjung, penggunaan penyedot asap dan panas untuk mereka yang memasak, dan lain sebagainya. 

Setiap tahun akan diadakan pemeriksaan dan pemilik depot harus membayar biaya inspeksi. Hasil inspeksi akan diberikan dalam bentuk selembar kertas A4 yang bisa dipajang di pintu masuk untuk meyakinkan calon pelanggan bahwa depot tersebut AMAN.

Penerapan di Indonesia?
Penerapan kebijakan seperti itu di Indonesia bisa dibilang masih sebatas angan-angan. Ini bagai buah simalakama bagi pemerintah. Penerapannya akan benar-benar melindungi warganya dari berbagai macam penyakit dan membantu pengelolaan BPJS, tetapi bisa mematikan banyak usaha kecil yang dilakoni oleh para pedagang keliling.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun