Kewajiban Mengganti Kerugian
Dalam konteks ini, terdapat beberapa kondisi di mana peminjam diwajibkan untuk mengganti barang yang rusak atau hilang:
- Kerusakan karena Kesengajaan atau Kecerobohan: Jika peminjam merusak barang karena tindakan yang disengaja atau ceroboh, maka ia wajib menggantinya.
- Kerusakan karena Penggunaan Wajar: Jika barang rusak saat digunakan sesuai dengan ketentuan pinjaman (misalnya kendaraan yang mogok saat digunakan untuk tujuan yang disepakati), maka peminjam tidak perlu mengganti.
- Kondisi Khusus: Dalam kasus tertentu seperti pencurian atau kerusakan akibat bencana alam, peminjam tidak bertanggung jawab jika tidak ada unsur kesalahan dari pihaknya.
Prosedur Jika Barang Hilang atau Rusak
Jika barang yang dipinjam hilang atau mengalami kerusakan, langkah-langkah berikut perlu diambil:
1. Memberitahu Pemilik: Peminjam wajib segera memberitahu pemilik barang tentang kerusakan atau kehilangan[2].
2. Menilai Kerugian: Jika kerugian terjadi akibat kesalahan peminjam, maka ia harus menilai nilai barang tersebut dan bersedia untuk menggantinya.
3. Mengganti Barang: Peminjam dapat mengganti dengan barang sejenis atau membayar sesuai nilai barang pada saat kerugian terjadi.
Kesimpulan