Mohon tunggu...
heyleabanh
heyleabanh Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa S1 Ekonomi Syariah

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Pilihan

Hukum Islam Memandang Jika Barang yang Dipinjam Rusak Atau Hilang g Di tangan

16 Desember 2024   18:08 Diperbarui: 16 Desember 2024   18:08 27
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
(Ilustrasi menyewa mobil) sumber : www.pixabay.com

"Bagaimana hukum Islam memandang jika barang yang dipinjam rusak atau hilang di tangan peminjam?" Pertanyaan ini sering muncul dalam konteks pinjam meminjam yang merupakan bagian dari interaksi sosial manusia. Dalam Islam, pinjam meminjam diatur dengan prinsip keadilan dan tanggung jawab. Berikut adalah penjelasan mengenai kewajiban peminjam dalam hal barang yang dipinjam mengalami kerusakan atau hilang.

Pengertian Peminjaman dalam Islam

Dalam istilah fiqh, peminjaman dikenal dengan istilah 'ariyyah, yang berarti memberikan manfaat dari suatu barang kepada orang lain secara cuma-cuma. Peminjaman ini harus dilakukan dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab. Peminjam berhak menggunakan barang tersebut, tetapi juga memiliki kewajiban untuk menjaga dan mengembalikannya dalam kondisi baik.

Kewajiban Peminjam

Tanggung Jawab Peminjam

Peminjam memiliki tanggung jawab penuh atas barang yang dipinjam. Tanggung jawab ini mencakup menjaga barang agar tidak rusak atau hilang. Jika terjadi kerusakan atau kehilangan, peminjam harus mempertanggungjawabkan hal tersebut kepada pemilik barang.

Kerusakan atau Kehilangan

Terdapat dua pendapat utama di kalangan ulama mengenai kewajiban peminjam jika barang yang dipinjam rusak atau hilang:

1. Pendapat Pertama: Peminjam wajib mengganti kerugian dalam semua keadaan, baik kerusakan tersebut disebabkan oleh kesengajaan, kecerobohan, maupun faktor lain yang tidak terduga. Pendapat ini didasarkan pada hadis Nabi Muhammad SAW yang menegaskan bahwa pinjaman adalah tanggung jawab yang harus dijamin.

2. Pendapat Kedua: Peminjam tidak wajib mengganti kerugian jika kerusakan atau kehilangan terjadi tanpa adanya unsur kesalahan dari pihaknya. Misalnya, jika barang tersebut rusak akibat bencana alam atau pencurian, maka peminjam tidak perlu mengganti.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun