Mohon tunggu...
heyleabanh
heyleabanh Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa S1 Ekonomi Syariah

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Pilihan

Hukum Islam Memandang Jika Barang yang Dipinjam Rusak Atau Hilang g Di tangan

16 Desember 2024   18:08 Diperbarui: 16 Desember 2024   18:08 27
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

 Kewajiban Mengganti Kerugian

Dalam konteks ini, terdapat beberapa kondisi di mana peminjam diwajibkan untuk mengganti barang yang rusak atau hilang:

- Kerusakan karena Kesengajaan atau Kecerobohan: Jika peminjam merusak barang karena tindakan yang disengaja atau ceroboh, maka ia wajib menggantinya.

- Kerusakan karena Penggunaan Wajar: Jika barang rusak saat digunakan sesuai dengan ketentuan pinjaman (misalnya kendaraan yang mogok saat digunakan untuk tujuan yang disepakati), maka peminjam tidak perlu mengganti.

- Kondisi Khusus: Dalam kasus tertentu seperti pencurian atau kerusakan akibat bencana alam, peminjam tidak bertanggung jawab jika tidak ada unsur kesalahan dari pihaknya.

Prosedur Jika Barang Hilang atau Rusak

Jika barang yang dipinjam hilang atau mengalami kerusakan, langkah-langkah berikut perlu diambil:

1. Memberitahu Pemilik: Peminjam wajib segera memberitahu pemilik barang tentang kerusakan atau kehilangan[2].

2. Menilai Kerugian: Jika kerugian terjadi akibat kesalahan peminjam, maka ia harus menilai nilai barang tersebut dan bersedia untuk menggantinya.

3. Mengganti Barang: Peminjam dapat mengganti dengan barang sejenis atau membayar sesuai nilai barang pada saat kerugian terjadi.

Kesimpulan

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun