"Bagaimana hukum Islam memandang jika barang yang dipinjam rusak atau hilang di tangan peminjam?" Pertanyaan ini sering muncul dalam konteks pinjam meminjam yang merupakan bagian dari interaksi sosial manusia. Dalam Islam, pinjam meminjam diatur dengan prinsip keadilan dan tanggung jawab. Berikut adalah penjelasan mengenai kewajiban peminjam dalam hal barang yang dipinjam mengalami kerusakan atau hilang.
Pengertian Peminjaman dalam Islam
Dalam istilah fiqh, peminjaman dikenal dengan istilah 'ariyyah, yang berarti memberikan manfaat dari suatu barang kepada orang lain secara cuma-cuma. Peminjaman ini harus dilakukan dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab. Peminjam berhak menggunakan barang tersebut, tetapi juga memiliki kewajiban untuk menjaga dan mengembalikannya dalam kondisi baik.
Kewajiban Peminjam
Tanggung Jawab Peminjam
Peminjam memiliki tanggung jawab penuh atas barang yang dipinjam. Tanggung jawab ini mencakup menjaga barang agar tidak rusak atau hilang. Jika terjadi kerusakan atau kehilangan, peminjam harus mempertanggungjawabkan hal tersebut kepada pemilik barang.
Kerusakan atau Kehilangan
Terdapat dua pendapat utama di kalangan ulama mengenai kewajiban peminjam jika barang yang dipinjam rusak atau hilang:
1. Pendapat Pertama: Peminjam wajib mengganti kerugian dalam semua keadaan, baik kerusakan tersebut disebabkan oleh kesengajaan, kecerobohan, maupun faktor lain yang tidak terduga. Pendapat ini didasarkan pada hadis Nabi Muhammad SAW yang menegaskan bahwa pinjaman adalah tanggung jawab yang harus dijamin.
2. Pendapat Kedua: Peminjam tidak wajib mengganti kerugian jika kerusakan atau kehilangan terjadi tanpa adanya unsur kesalahan dari pihaknya. Misalnya, jika barang tersebut rusak akibat bencana alam atau pencurian, maka peminjam tidak perlu mengganti.
 Kewajiban Mengganti Kerugian
Dalam konteks ini, terdapat beberapa kondisi di mana peminjam diwajibkan untuk mengganti barang yang rusak atau hilang:
- Kerusakan karena Kesengajaan atau Kecerobohan: Jika peminjam merusak barang karena tindakan yang disengaja atau ceroboh, maka ia wajib menggantinya.
- Kerusakan karena Penggunaan Wajar: Jika barang rusak saat digunakan sesuai dengan ketentuan pinjaman (misalnya kendaraan yang mogok saat digunakan untuk tujuan yang disepakati), maka peminjam tidak perlu mengganti.
- Kondisi Khusus: Dalam kasus tertentu seperti pencurian atau kerusakan akibat bencana alam, peminjam tidak bertanggung jawab jika tidak ada unsur kesalahan dari pihaknya.
Prosedur Jika Barang Hilang atau Rusak
Jika barang yang dipinjam hilang atau mengalami kerusakan, langkah-langkah berikut perlu diambil:
1. Memberitahu Pemilik: Peminjam wajib segera memberitahu pemilik barang tentang kerusakan atau kehilangan[2].
2. Menilai Kerugian: Jika kerugian terjadi akibat kesalahan peminjam, maka ia harus menilai nilai barang tersebut dan bersedia untuk menggantinya.
3. Mengganti Barang: Peminjam dapat mengganti dengan barang sejenis atau membayar sesuai nilai barang pada saat kerugian terjadi.
Kesimpulan
Dalam hukum Islam, peminjaman adalah suatu akad yang mengandung tanggung jawab besar bagi pihak peminjam. Jika barang yang dipinjam mengalami kerusakan atau hilang, kewajiban untuk mengganti tergantung pada penyebab kerugian tersebut. Peminjam harus bertindak jujur dan bertanggung jawab atas barang pinjaman serta berkomunikasi dengan baik kepada pemiliknya. Dengan memahami prinsip-prinsip ini, hubungan sosial dalam masyarakat dapat terjalin dengan baik dan adil.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H