Hal ini harus menjadi perhatian dari pemerintah yang menangani masalah ketenagakerjaan atau lembaga penegak hukum untuk lebih tegas dan ketat dalam tataran pengawasan dan penegakan hukum atas tindakan yang melanggar aturan yang sudah ditetapkan.
Ini semata-mata bertujuan untuk memberi rasa adil kepada karyawan untuk bisa diperlakukan sebagaimana mestinya sesuai dengan hak asasi yang diberikan oleh konstitusi kepadanya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H