Undang-undang nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan telah mengatur secara rigid tentang ketentuan waktu kerja yang harus dilaksanakan oleh pengusaha sebagai pemberi kerja dalam melaksanakan operasional perusahaan.
Dalam pasal 77 ayat (2) undang-undang ini disebutkan bahwa waktu kerja tersebut meliputi 7 (tujuh) jam 1 (satu) hari atau 40 (empat puluh) jam 1 (satu) minggu untuk 6 (enam) hari kerja dalam satu minggu.
Atau 8 (delapan) jam 1 (satu) hari dan 40 (empat puluh) jam 1 (satu) minggu untuk 5 (lima) har kerja dalam satu minggu.
Namun pada kenyataannya undang-undang atau aturan dibuat untuk dilanggar oleh pihak-pihak yang berkewajiban melaksanakan apa yang menjadi perintah dari suatu aturan.
Secara substansial, isi dari setiap undang-undang atau aturan itu  pada dasarnya sangat baik namun dalam tataran implementasi dan pengawasan oleh pihak pemerintah khususnya lembaga penegak hukum sangat lemah.
Lemahnya dalam level pengawasan dan penegakan peraturan perundang-undangan, kerap kali menjadi celah bagi pihak-pihak tertentu untuk tidak melaksanakan secara sempurna seperti apa yang diperintahkan oleh aturan itu.
Banyak perusahaan atau pengusaha yang abai terhadap ketentuan tentang aturan waktu kerja bagi setiap pekerja atau buruh yang sudah jelas sekali diatur tentang hak-hak yang harus diterima dan diberikan kepada pekerja.
Seperti misalnya seorang pekerja sebut saja pekerja salah satu perusahaan swasta yang bekerja selama 5 hari selama seminggu atau 8 (delapan) jam setiap harinya. Dalam praktiknya, penerapan disiplin tentang jam kerja hanya berlaku bagi waktu atau jam kerja masuk kantor.
Atasan atau pimpinan begitu ketat memberlakukan punishment bagi karyawannya yang tidak disiplin dalam hal jam masuk kantor. seperti contohnya salah satu perusahaan yang menerapkan masuk kantor pukul 08.00 WIB, ketika ada karyawannya yang tidak tepat waktu masuk kantor pagi hari nya, pimpinan akan dengan tegas memberikan peringatan untuk tidak mengulangi perbuatan nya telat kantor dan diharapkan untuk hari berikutnya dapat datang masuk kantor tepat waktu sesuai jam kerja yang ditentukan.
Justru sebaliknya, ketika sudah menjadi hak karyawan untuk pulang kantor karena dia sudah memenuhi waktu kerja yang ditentukan selama 8 (delapan) jam setiap hari, pimpinan kerap kali abai untuk menerapkan disiplin pada saat jam pulang kantor telah tiba sebagaimana diterapkan pada saat waktu masuk kantor.
Atasan nya terkadang menahan-nahan karyawan itu untuk tidak terlalu terburu-buru pulang walaupun memang sudah waktunya jam pulang kantor. tentu ini tidak adil ketika pimpinan atau perusahaan tidak menerapkan hal kedisiplinan yang sama pada jam masuk dan jam pulang.