Mohon tunggu...
Heru Wahyudi
Heru Wahyudi Mohon Tunggu... Dosen - Lecture

Musafir

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop Artikel Utama

Warisan Kolonial dan Dinamika Hukum Administrasi Negara

24 November 2024   12:29 Diperbarui: 26 November 2024   10:32 205
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pemikiran ini, yang dipelopori oleh tokoh seperti Montesquieu dan John Locke, menjadi dasar bagi pembentukan sistem hukum administrasi modern.

Revolusi Industri pada abad ke-19 membawa dampak terhadap struktur sosial dan ekonomi masyarakat.

Negara mulai mengambil peran dalam mengatur kehidupan publik, termasuk menyediakan layanan dasar seperti pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur.

Inilah awal mula transformasi dari konsep negara penjaga malam menjadi negara kesejahteraan.

Perubahan ini membutuhkan kerangka hukum yang jelas untuk mengatur hubungan antara pemerintah dan warga negara, yang kemudian mendorong lahirnya HAN sebagai cabang hukum yang berdiri sendiri.

Pada abad ke-20, perkembangan HAN makin kompleks dengan munculnya birokrasi modern dan teknologi informasi.

Negara-negara Eropa Kontinental seperti Prancis dan Belanda memainkan peran dalam pengembangan konsep rechtsstaat (negara hukum) yang menekankan perlindungan hak-hak warga negara melalui peradilan administrasi. Sistem ini kemudian menjadi model bagi banyak negara lain di dunia.

Sejarah HAN di Indonesia tidak dapat dilepaskan dari pengaruh kolonialisme Belanda.

Selama masa penjajahan, sistem hukum administrasi yang berlaku adalah administratief recht ala Belanda, yang berorientasi pada kepentingan pemerintah kolonial.

Struktur administratif bersifat terpusat dengan partisipasi minimal dari penduduk pribumi. Sistem ini dirancang untuk mendukung eksploitasi sumber daya alam dan tenaga kerja Indonesia demi kepentingan kolonial.

Setelah kemerdekaan pada tahun 1945, Indonesia menghadapi tantangan dalam membangun sistem administrasi negara yang sesuai dengan cita-cita kemerdekaan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun