Pemahaman terhadap ruang lingkup HAN memungkinkan kita untuk melihat bagaimana hukum administrasi dapat menjadi instrumen reformasi birokrasi sekaligus pelindung hak-hak dasar warga negara.
Sejarah HAN di Indonesia juga memberikan pelajaran tentang bagaimana hukum dapat digunakan baik sebagai alat kontrol maupun sebagai sarana pembebasan
Warisan kolonial memberikan pemahaman historis tentang potensi penyalahgunaan hukum administrasi untuk kepentingan penguasa.
Oleh karena itu, memahami evolusi HAN membantu kita merumuskan reformasi yang lebih adil dan berpihak pada rakyat, sejalan dengan cita-cita demokrasi dan keadilan sosial.
Sejarah Hukum Administrasi NegaraÂ
Hukum Administrasi Negara (HAN) memiliki sejarah panjang yang mencerminkan evolusi sistem pemerintahan di berbagai belahan dunia, termasuk Indonesia.
Perkembangannya tidak hanya dipengaruhi oleh dinamika sosial-politik, tetapi juga oleh perubahan paradigma negara dalam menjalankan fungsi-fungsinya.Â
Dari konsep negara penjaga malam (nachtwakerstaat) hingga negara kesejahteraan (welfare state), HAN telah menjadi instrumen hukum untuk memastikan tata kelola pemerintahan yang efektif dan berkeadilan.
Di Eropa, cikal bakal HAN dapat dilacak sejak Abad Pertengahan ketika sistem feodalisme mendominasi pemerintahan.
Pada masa itu, administrasi negara dijalankan oleh bangsawan lokal yang bertindak atas nama raja atau kaisar.
Namun, perubahan terjadi pada Zaman Pencerahan (abad ke-17 dan ke-18) ketika ide-ide tentang pemisahan kekuasaan, supremasi hukum, dan kebebasan individu mulai berkembang.