Mohon tunggu...
Heru Wahyudi
Heru Wahyudi Mohon Tunggu... Dosen - Lecture

Musafir

Selanjutnya

Tutup

Cerita Pemilih Artikel Utama

Pelanggar Aturan Kampanye Pemilu Mesti Dilaporkan ke Gowaslu dan Sigaplapor

30 November 2023   16:26 Diperbarui: 1 Desember 2023   14:32 1105
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dari berbagai kasus pelanggaran kampanye pemilu yang terekam melalui media seperti Gowaslu, media sosial, dan Sigaplapor, terlihat bahwa melaporkan pelanggaran penting untuk menjaga demokrasi. 

Pelanggaran seperti syarat pencalonan, dukungan palsu, pemasangan alat kampanye sembarangan, hingga politik uang seringkali merusak integritas pemilu.

Masyarakat perlu disadarkan menggunakan media pelaporan yang ada, seperti Gowaslu dan Sigaplapor, untuk menindaklanjuti pelanggaran-pelanggaran. 

Kesadaran akan pentingnya melaporkan pelanggaran adalah pondasi keberlangsungan demokrasi dan keadilan dalam pemilu. 

Dengan begitu, kita bersama-sama membangun pemilu yang bersih dan jujur, melawan segala bentuk ketidakadilan yang mengancam demokrasi di Indonesia (*)

Heru Wahyudi

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Cerita Pemilih Selengkapnya
Lihat Cerita Pemilih Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun