Mohon tunggu...
Heru Wahyudi
Heru Wahyudi Mohon Tunggu... Dosen - Lecture

Musafir

Selanjutnya

Tutup

Cerita Pemilih Artikel Utama

Pelanggar Aturan Kampanye Pemilu Mesti Dilaporkan ke Gowaslu dan Sigaplapor

30 November 2023   16:26 Diperbarui: 1 Desember 2023   14:32 1105
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pengawasan pelanggaran kampanye pemilu oleh Bawaslu semakin diperkuat dengan adanya mekanisme penerimaan laporan dari masyarakat melalui Gowaslu.

Meskipun Gowaslu punya potensi, ada beberapa tantangan yang perlu diatasi. Salah satunya adalah tingkat kegunaan aplikasi yang belum dikenal secara luas oleh masyarakat. 

Semestinya, perlu ada usaha dari Bawaslu untuk rutin meningkatkan sosialisasi kepada petugas atau panitia pemilu tingkat desa, bahkan hingga ke peserta pemilu, guna memastikan bahwa Gowaslu dapat dimanfaatkan secara efektif dalam pengawasan kampanye pemilu.

Pelaporan Melalui Akun Medsos

Melaporkan pelanggaran kampanye pemilu melalui akun media sosial menjadi opsi yang memungkinkan masyarakat berperan aktif dengan aman dan efektif. 

Masyarakat punya beberapa kemungkinan pelaporan yang dapat diakses, antara lain dengan menyebarkan informasi pelanggaran melalui unggahan teks, gambar, atau video. 

Selain itu, platform media sosial juga menyediakan fitur pelaporan khusus yang dapat dimanfaatkan, baik melalui laman pengaduan maupun pesan langsung kepada akun resmi Bawaslu atau KPU.

Kunci melaporkan pelanggaran melalui akun media sosial adalah memastikan keamanan dan kebenaran informasi yang disampaikan. Masyarakat diharap dapat menyertakan bukti yang jelas dan akurat terkait pelanggaran yang dilaporkan. 

Penting juga untuk memastikan bahwa informasi yang disampaikan tidak menimbulkan konflik atau kegaduhan yang tidak perlu.

Tepatnya pelaporan melalui akun media sosial tergantung pada kemampuan informasi yang disampaikan untuk menarik perhatian publik dan memicu respons dari pihak terkait, seperti Bawaslu, KPU, atau kepolisian. 

Jadi, masyarakat memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa informasi yang disampaikan dapat mencapai sasaran dan mendapatkan tanggapan yang memadai.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Cerita Pemilih Selengkapnya
Lihat Cerita Pemilih Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun