Mohon tunggu...
Heru Wahyudi
Heru Wahyudi Mohon Tunggu... Dosen - Lecture

Musafir

Selanjutnya

Tutup

Cerita Pemilih Artikel Utama

Pelanggar Aturan Kampanye Pemilu Mesti Dilaporkan ke Gowaslu dan Sigaplapor

30 November 2023   16:26 Diperbarui: 1 Desember 2023   14:32 1105
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
ilustrasi: Mural Pemilu yang jujur dan adil. (Foto: KOMPAS/HENDRA A SETYAWAN)

Pesta demokrasi di tahun 2024, saatnya kita bersiap memilih presiden dan wakil presiden. Ada beberapa hal yang penting untuk diingat dalam masa-masa kampanye.

Pertama, kita perlu hindari menyebarkan informasi palsu di media sosial, ya, tentunya jangan jadi penyebar berita hoax. 

Kedua, kita harus hati-hati dengan kampanye negatif yang cenderung memojokkan kandidat lain dengan informasi yang mungkin tidak benar. 

Terakhir, kita perlu ikut serta dalam kampanye yang tetap elegan, karena kita ingin memastikan pemilihan berjalan dengan integritas dan jujur. Jadi, ayoo bersama-sama jaga demokrasi dengan informasi yang benar dan bersikap kritis!

Peran Bawaslu dalam Aturan Kampanye Pemilu

Peran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dalam mengawasi jalannya aturan kampanye pemilu memiliki dampak terhadap kejujuran dan transparansi proses demokrasi. 

Tugas utama Bawaslu meliputi pemantauan pelaksanaan aturan kampanye pemilu, memastikan kepatuhan peserta kampanye terhadap peraturan yang berlaku, serta mengawasi media sosial dan media mainstream guna mencegah kampanye hitam, negatif, dan melanggar etika, berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu .

Dengan kewenangan untuk menindak pelanggaran, Bawaslu memiliki peran dalam menjaga fair play dalam arena politik. Sanksi yang diberikan, seperti denda dan diskualifikasi, menjadi alat efektif untuk menegakkan aturan dan memberi sinyal bahwa pelanggaran mesti di sanksi tegas.

Lebih jauh, keterlibatan masyarakat dalam melaporkan pelanggaran melalui aplikasi Sigaplapor atau Gerakan Warga Saksi Lembaga Pengawas Pemilu (Gowaslu) menciptakan mekanisme partisipatif yang memperkuat kontrol sosial terhadap proses pemilu. 

Yang pasti, sejalan dengan semangat demokrasi yang mendorong keterlibatan aktif warga negara.

Kerjasama erat Bawaslu dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan kepolisian menciptakan sinergi di antara lembaga-lembaga tersebut untuk memastikan keamanan dan kedamaian dalam pelaksanaan kampanye pemilu. 

Hal ini sesuai dengan landasan hukum Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Tidak hanya bertugas sebagai pengawas, Bawaslu juga memainkan peran dalam penyelesaian sengketa pemilu pasca-pemilihan, menunjukkan komitmen terhadap penegakan keadilan dan penyelesaian konflik politik. 

Dengan demikian, melalui perannya, Bawaslu tidak hanya menjadi penjaga aturan, tetapi juga garda terdepan dalam memastikan bahwa proses demokrasi berjalan dengan baik dan sesuai dengan prinsip-prinsip demokratis.

Gowaslu: Aplikasi Pelaporan Pelanggaran Kampanye

Pengenalan Aplikasi Gowaslu oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sebagai inovasi untuk mempermudah pelaporan pelanggaran kampanye pemilu langsung melalui ponsel pintar telah jadi terobosan.

Sebagaimana dilansir oleh indonesiabaik.id (2019), Gowaslu tak hanya berfungsi sebagai saluran pelaporan, tetapi juga membawa beberapa fitur yang memperkuat peran masyarakat dalam pengawasan kampanye pemilu.

Fitur utama dari Gowaslu adalah aplikasi laporan pelanggaran, yang memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk menyampaikan informasi terkait pelanggaran kampanye pemilu.

Keberadaan aplikasi ini tidak hanya memberdayakan masyarakat, tetapi juga membantu Bawaslu dalam memantau dan mengawasi pelaksanaan kampanye pemilu serta menindak pelanggaran yang terjadi, sesuai dengan penelitian A. D Waluyo dan L Mursyidah (Indonesian Journal of Public Policy Review, 2021).

(Ilustrasi Aplikasi Gowaslu, Source : asset.kompas.com)
(Ilustrasi Aplikasi Gowaslu, Source : asset.kompas.com)

Tidak hanya sebagai alat pelaporan, Gowaslu juga menjadi sarana sosialisasi pelanggaran kampanye pemilu kepada masyarakat. Dari aplikasi ini, masyarakat dapat memahami aturan dan jenis pelanggaran kampanye pemilu, sehingga dapat bersama-sama menjawab masalah yang muncul. 

Pengawasan pelanggaran kampanye pemilu oleh Bawaslu semakin diperkuat dengan adanya mekanisme penerimaan laporan dari masyarakat melalui Gowaslu.

Meskipun Gowaslu punya potensi, ada beberapa tantangan yang perlu diatasi. Salah satunya adalah tingkat kegunaan aplikasi yang belum dikenal secara luas oleh masyarakat. 

Semestinya, perlu ada usaha dari Bawaslu untuk rutin meningkatkan sosialisasi kepada petugas atau panitia pemilu tingkat desa, bahkan hingga ke peserta pemilu, guna memastikan bahwa Gowaslu dapat dimanfaatkan secara efektif dalam pengawasan kampanye pemilu.

Pelaporan Melalui Akun Medsos

Melaporkan pelanggaran kampanye pemilu melalui akun media sosial menjadi opsi yang memungkinkan masyarakat berperan aktif dengan aman dan efektif. 

Masyarakat punya beberapa kemungkinan pelaporan yang dapat diakses, antara lain dengan menyebarkan informasi pelanggaran melalui unggahan teks, gambar, atau video. 

Selain itu, platform media sosial juga menyediakan fitur pelaporan khusus yang dapat dimanfaatkan, baik melalui laman pengaduan maupun pesan langsung kepada akun resmi Bawaslu atau KPU.

Kunci melaporkan pelanggaran melalui akun media sosial adalah memastikan keamanan dan kebenaran informasi yang disampaikan. Masyarakat diharap dapat menyertakan bukti yang jelas dan akurat terkait pelanggaran yang dilaporkan. 

Penting juga untuk memastikan bahwa informasi yang disampaikan tidak menimbulkan konflik atau kegaduhan yang tidak perlu.

Tepatnya pelaporan melalui akun media sosial tergantung pada kemampuan informasi yang disampaikan untuk menarik perhatian publik dan memicu respons dari pihak terkait, seperti Bawaslu, KPU, atau kepolisian. 

Jadi, masyarakat memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa informasi yang disampaikan dapat mencapai sasaran dan mendapatkan tanggapan yang memadai.

Alhasil, pelaporan pelanggaran kampanye pemilu melalui akun media sosial dapat dianggap sebagai cara yang efektif untuk mengawasi pelaksanaan kampanye pemilu. 

Namun, keselamatan dan kebenaran informasi harus menjadi prioritas utama, sambil memastikan bahwa informasi yang disampaikan dapat memicu respons yang sesuai dari pihak terkait.

Sigaplapor: Pelaporan Melalui Situs Web dengan Perlindungan Data Diri

Platform Sigaplapor menjadi sarana efektif bagi masyarakat untuk melaporkan pelanggaran kampanye pemilu melalui situs web, dari sumber bawaslu.go.id (1/11/2022). 

Sigaplapor memberikan kemudahan dengan menyediakan formulir pelaporan online yang dapat diakses masyarakat, memungkinkan untuk menyertakan bukti-bukti yang mendukung laporan masyarakat.

Keunggulan lain yang dimiliki oleh Sigaplapor adalah jaminan perlindungan data diri pelapor sesuai dengan undang-undang yang berlaku. 

Cara yang diambil untuk menjaga kerahasiaan identitas pelapor dan menghindari potensi tindakan intimidasi atau balas dendam terhadap masyarakat yang berani melaporkan pelanggaran.

Setelah menerima laporan, Sigaplapor tak hanya memberikan jaminan keamanan data diri pelapor, tetapi juga menerapkan proses penanganan pelanggaran sesuai dengan mekanisme yang telah ditetapkan. 

Masyarakat yang melaporkan dapat memantau perkembangan penanganan pelanggaran melalui situs web Sigaplapor, memberikan penerangan dan memberi informasi mengenai tindak lanjut yang dilakukan.

Dengan hadirnya Sigaplapor, masyarakat punya harapan berperan aktif dalam mengawasi pelaksanaan kampanye pemilu dan melaporkan pelanggaran dengan aman dan efektif. 

Lebih dari sekadar alat pelaporan, Sigaplapor juga berperan penting dalam mendukung Bawaslu dalam memantau dan menindak pelanggaran kampanye pemilu secara efisien, menciptakan iklim pemilu yang lebih adil dan berkualitas.

Studi Kasus Pelanggaran dan Pelaporan

Dalam kasus pertama, Bawaslu menerima laporan pelanggaran kampanye pemilihan presiden melalui Gowaslu. Sistem informasi ini, seharusnya memberi panduan pemilih, malah memberikan informasi tidak akurat yang disebabkan oleh pemangku kepentingan politik. 

Pelanggaran semacam ini dapat memengaruhi pemilih dan mengarah pada pemilihan calon yang tidak sesuai dengan pilihan masyarakat (Bawaslu, 2023).

Pada kasus kedua, pelanggaran kampanye pemilihan presiden melalui akun media sosial terungkap. Pelaku kampanye menggunakan identitas palsu dan membahas isu yang tak sesuai dengan kampanye, akibatnya pemilih memilih calon yang tidak sesuai dengan keinginan dan menepis  isu-isu penting.

Studi kasus ketiga mencatat pelanggaran kampanye pemilihan presiden melalui Sigaplapor, di mana sistem informasi ini memberikan informasi yang tidak akurat, disebabkan oleh pemangku kepentingan politik. 

Seperti pada kasus pertama, hal ini bisa berpotensi mempengaruhi pemilih dalam pemilihan calon yang tidak sesuai dengan pilihan (Sigaplapor, 2023).

Menanggapi laporan-laporan diatas, Bawaslu idealnya mengambil tindak lanjut yang tepat sasaran. Evaluasi laporan pelanggaran, identifikasi sumber pelanggaran, dan pengambilan langkah-langkah administratif atau pengawasan menjadi strategi penting. 

Bawaslu juga memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa informasi yang disediakan kepada pemilih bersifat akurat, relevan dengan isu kampanye, dan tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak tertentu.

Bawaslu perlu memastikan bahwa sistem informasi seperti Gowaslu, akun media sosial, dan Sigaplapor memenuhi standar integritas, dan tidak menyebabkan pelanggaran kampanye pemilihan presiden. 

Upaya pengawasan administratif dan tindakan administratif perlu diambil untuk memastikan keberlanjutan integritas dan transparansi dalam proses pemilihan presiden.

Pentingnya Melaporkan Pelanggaran Kampanye Pemilu untuk Mempertahankan Demokrasi

Dari berbagai kasus pelanggaran kampanye pemilu yang terekam melalui media seperti Gowaslu, media sosial, dan Sigaplapor, terlihat bahwa melaporkan pelanggaran penting untuk menjaga demokrasi. 

Pelanggaran seperti syarat pencalonan, dukungan palsu, pemasangan alat kampanye sembarangan, hingga politik uang seringkali merusak integritas pemilu.

Masyarakat perlu disadarkan menggunakan media pelaporan yang ada, seperti Gowaslu dan Sigaplapor, untuk menindaklanjuti pelanggaran-pelanggaran. 

Kesadaran akan pentingnya melaporkan pelanggaran adalah pondasi keberlangsungan demokrasi dan keadilan dalam pemilu. 

Dengan begitu, kita bersama-sama membangun pemilu yang bersih dan jujur, melawan segala bentuk ketidakadilan yang mengancam demokrasi di Indonesia (*)

Heru Wahyudi

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Cerita Pemilih Selengkapnya
Lihat Cerita Pemilih Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun