Akhir Kata
Dalam beberapa tahun terakhir ini seiring perubahan Undang-Undang Administrasi Kependudukan, nama rumpun keluarga yang disebut fam atau nonot, marga menjadi masalah yang patut dicarikan solusi. Banyak anak yang lahir sebelum pasangan suami-isteri menikah sah menurut hukum/UU perkawinan dan Hukum Agama.
Anak-anak ini "tidak/belum diterima" ketika orang tuanya mengajukan permohonan penerbitan Akta Kelahiran dengan melampirkan Akta Perkawinan. Penerbitan Akta Perkawinan pada sesudah kelahiran, maka anak itu harus mengikuti nama rumpun keluarga ibunya dan anak itu sendiri mempunyai orang tua tunggal.
Maka, perlulah dicarikan jalan keluar agar anak yang mempunyai orang tua sah menurut hukum perkawinan adat, perlu mendapatkan pengesahan menurut UU Perkawinan dan UU Administrasi Kependudukan. Para orang tua yang mempunyai anak dengan masalah seperti itu umumnya bingung.Â
Oleh karena itu, pihak sekolah menganjurkan untuk bertanya ke pengadilan negeri. Hasilnya, pengadilan akan membuka sidang untuk pengesahan anak-anak yang seperti itu dengan terlebih dahulu harus memenuhi beberapa persyaratan administrasi. Prosedur pemberkasan dilakukan, didaftarkan hingga menunggu jadwal persidangan.Â
Bila Pengadilan telah memutuskan untuk pengesahan anak, maka petikan keputusan akan diserahkan kepada Kantor Catatan Sipil untuk mengganti Akta Kelahiran anak dimaksud.Â
Demikian satu catatan ringan dari pengalaman membantu "pencerahan" pada para orang tua murid ketika berhadapan dengan masalah anak yang lahir di luar perkawinan sah.
Umi Nii Baki-Koro'oto, 9 April 2024
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H