Mohon tunggu...
Roni Bani
Roni Bani Mohon Tunggu... Guru - Guru SD

SD Inpres Nekmese Amarasi Selatan Kab Kupang NTT. Suka membaca dan menulis seturut kenikmatan rasa. Menulis puisi sebisanya

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Akankah Penganut Patriakh Kehilangan Nama Marga?

9 April 2024   11:46 Diperbarui: 9 April 2024   12:11 93
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: https://www.pngegg.com/id/png-xjjom

Mula Kata

Dalam Kebudayaan Meto' (orang Timor), memberi nama anak akan selalu disematkan nama rumpun keluarga (nonot). Nama rumpun keluarga yang dikenal umum sebagai fam akan mencirikan silsilah. Silsilah itu sendiri akan mengikuti garis keturunan ayah. Hal ini telah menjadi pengetahuan umum, walau pada kasus tertentu ada yang mengikuti garis keturunan ibu.

Sementara itu, dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 sebagai Perubahan atas UU Nomor 23/2006, tentang adminsitrasi kependudukan tidak dikenal istilah nama rumpun keluarga, fam atau nonot. Administrasi kependudukan hanya mengenal nama lengkap.

Di tengah masyarakat, banyak anak yang lahir di luar perkawinan sah. Sah menurut Hukum/UU Perkawinan yang diatur oleh negara, dan sah secara hukum agama yang dianut. Sementara itu, hukum perkawinan adat yang diberlakukan di tengah masyarakat tidak diakomodir di dalam administrasi kependudukan, sehingga apa yang dikenal oleh kalangan masyarakat Timor (dan sekitarnya) tentang geser nama rumpun keluarga (sea'nono, kaso nono, kenoto, to'ok, dan lain-lain) tidak berlaku.

Maka, jika sepasang suami-isteri telah menikah sah menurut hukum adat perkawinan dan dari perkawinan itu lahir anak-anak, maka secara administrasi kependudukan, anak-anak itu akan mengikuti garis keturunan ibunya. Bapak/ayah dari anak, atau anak-anak itu tidak dicantumkan di dalam Akta Kelahiran anak. Anak, atau anak-anak itu mempunyai orang tua tunggal.

 

Masalah Nama pada Penganut Patriakh di Timor dan sekitarnya

Pengetahuan umum telah mengajarkan bahwa kaum patriakh menganut garis keturunan ayah/bapak. Oleh karena itu, nama yang khas telah dan akan terus mencirikan mereka untuk seterusnya dan selamanya. Nama yang mencirikan itu disebut nama rumpun keluarga (umi dan nonot) yang di dalamnya ada nama yang khusus sebagai kebanggaan keluarga.  Nama itu disebut akuf, atau akun. Hal ini terjadi pada masyarakat Atoni' Pah Meto' (Orang Timor) dan sekitarnya.

  • Perkawinan sah menurut orang Timor dan sekitarnya

Suatu perkawinan sah dalam kebudayaan masyarakat Atoni' Pah Meto' dan sekitarnya, dilakukan dengan 3 pendekatan resmi/legal.

Pertama, menikah menurut hukum adat perkawinan. Pelaksanaannya secara umum dan gamblang yaitu dengan melakukan apa yang disebut maso minta (meminang). Isi dari acara ini bergantung pada hasil pertemuan dua pihak keluarga (laki-laki dan perempuan). Lazimnya, keluarga pihak laki-laki akan "mengikuti" apa yang diatur oleh keluarga pihak perempuan. Maso minta umumnya terjadi di perkotaan, sedangkan wilayah pedesaan maso minta masih ditambahkan lagi dengan upacara/ritual lain yang menyertainya. Perkawinan sah menurut hukum adat perkawinan yang demikian, selanjutnya tidak merupakan pembuktian untuk pencatatan sipil atau pencatatan perkawinan.

Kedua, menikah menurut hukum agama yang dianut. Warga negara dewasa yang telah siap untuk melakukan perkawinan/pernikahan, akan mendapatkan pelayanan di hadapan para pemuka agama, menurut agama yang dianut oleh para calon pengantin. Bila calon pengantin beragama Islam mereka akan melakukan upacara perkawinan/pernikahan sekaligus pencatatannya di Kantor Urusan Agama. Sementara yang non Islam (Katolik, Kristen Protestan, Hindu, Budha) menikah menurut ajaran agama/gereja, terlebih dahulu.

Ketiga, Pencatatan Sipil. Perkawinan menurut hukum agama tidak segera berakhir di sana. Pasangan nikah yang sudah resmi di hadapan pemuka agama wajib untuk mendaftar ke Kantor Pencatatan Sipil dengan memenuhi persyaratan administrasi, di antaranya surat nikah/keterangan menikah yang diterbitkan oleh institusi keagamaan. Kantor Pencatatan Sipil akan menerbitkan Akta perkawinan.

Dua pendekatan perkawinan sah yang menerbitkan akta perkawinan inilah yang diakomodir oleh Undang-Undang Administrasi Kependudukan. Akta Perkwinan yang dikeluarkan oleh Kantor Catatan Sipil selanjutnya bermafaat bagi pengurusan administrasi Akta Kelahiran pada anak.

Kesimpulannya, anak yang lahir sesudah perkawinan sah dengan pembuktian adanya Akta Perkawinan oleh Kantor Catatan Sipil, akan menempatkan nama pasangan suami-isteri sah. Pasangan suami-isteri sah yang demikian itulah akan menempatkan nama rumpun keluarga dari ayah/bapak pada nama anaknya.

Bila perkawinan itu sah hanya menurut hukum perkawinan adat, maka anak yang lahir bisa saja memperoleh Akta Kelahiran.  Pada akta kelahiran tersebut akan terdapat orang tua tunggal yakni, ibunya.  Maka, nama rumpun keluarga ibunya yang diterakan pada nama anak. Hal yang demikian "bertabrakan" dengan hukum adat pemberian nama. 

Dalam hukum adat pemberian nama untuk masyarakat Atoni Pah Meto' dan sekitarnya, nama keluarga ayah/bapak telah sah ketika point/item hukum perkawinan adat telah dipenuhi. Pada posisi yang demikian, pihak keluarga laki-laki (ayah dari anak) merasa dirugikan. 

  • Anak di luar Perkawinan Sah

Anak yang lahir di luar perkawinan sah dalam budaya Meto' khususnya di kalangan masyarakat Pah Amarasi, ada sebutannya, koto-fae sufan, atau peen a'pupun - maak a'pupun, sering sekali ada pula yang menyebut secara terhormat sebagai ri'aan pusaak, namun ada pula sebutan kurang etis, ri'aan' nasi. 

Pada anak-anak yang demikian perlakuan dominan untuk namanya selalu mengikuti garis keturunan ibunya, walau ada pula yang pada akhirnya akan mengikuti ayahnya. Pendekatan budaya di mana anak akan mengikuti garis keturunan ayah disebut naaf. (cara membacanya vokal /aa/ rangkap dilafalkan panjang).

Seseorang anak disebut ri'aan pusaak bila ia terlahir dari keluarga yang semuanya terlahir sebagai perempuan, lalu seorang di antara mereka melahirkan seorang anak laki-laki secara tidak sah. Anak laki-laki yang lahir secara tidak sah itu selanjutnya disebut ri'aan pusaak. Anak laki-laki ini akan mengikuti garis keturunan ibunya (nama gadisnya) untuk menjadi cikal-bakal pelanjut garis keturunan kakeknya. Anak laki-laki ini akan menjadi pewaris untuk kepemilikan dari kakeknya.

  • Membagi nama rumpun keluarga

Atoin'  Meto' di Pah Amarasi mengenal istilah membagi nama rumpun keluarga. Maksudnya, bila sepasang suami-isteri mempunyai anak, maka kepada anak-anak ini akan mendapatkan nama rumpun keluarga untuk kedua orang tuanya. Jadi, ada anak yang akan melanjutkan nama rumpun keluarga ayah/bapak, dan ada yang melanjutkan nama rumpun keluarga ibu/mama. Pendekatan budaya yang seperti ini disebut na'oi. 

Pada pendekatan yang demikian bila mengikuti pencatatan sipil untuk mendapatkan Akta Kelahiran, rupanya akan memudahkan sekalipun pasangan suami isteri itu menikah secara sah menurut seluruh hukum perkawinan.  

Akhir Kata

Dalam beberapa tahun terakhir ini seiring perubahan Undang-Undang Administrasi Kependudukan, nama rumpun keluarga yang disebut fam atau nonot, marga menjadi masalah yang patut dicarikan solusi. Banyak anak yang lahir sebelum pasangan suami-isteri menikah sah menurut hukum/UU perkawinan dan Hukum Agama.

Anak-anak ini "tidak/belum diterima" ketika orang tuanya mengajukan permohonan penerbitan Akta Kelahiran dengan melampirkan Akta Perkawinan. Penerbitan Akta Perkawinan pada sesudah kelahiran, maka anak itu harus mengikuti nama rumpun keluarga ibunya dan anak itu sendiri mempunyai orang tua tunggal.

Maka, perlulah dicarikan jalan keluar agar anak yang mempunyai orang tua sah menurut hukum perkawinan adat, perlu mendapatkan pengesahan menurut UU Perkawinan dan UU Administrasi Kependudukan. Para orang tua yang mempunyai anak dengan masalah seperti itu umumnya bingung. 

Oleh karena itu, pihak sekolah menganjurkan untuk bertanya ke pengadilan negeri. Hasilnya, pengadilan akan membuka sidang untuk pengesahan anak-anak yang seperti itu dengan terlebih dahulu harus memenuhi beberapa persyaratan administrasi. Prosedur pemberkasan dilakukan, didaftarkan hingga menunggu jadwal persidangan. 

Bila Pengadilan telah memutuskan untuk pengesahan anak, maka petikan keputusan akan diserahkan kepada Kantor Catatan Sipil untuk mengganti Akta Kelahiran anak dimaksud. 

Demikian satu catatan ringan dari pengalaman membantu "pencerahan" pada para orang tua murid ketika berhadapan dengan masalah anak yang lahir di luar perkawinan sah.

Umi Nii Baki-Koro'oto, 9 April 2024

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun