Mohon tunggu...
Roni Bani
Roni Bani Mohon Tunggu... Guru - Guru SD

SD Inpres Nekmese Amarasi Selatan Kab Kupang NTT. Suka membaca dan menulis seturut kenikmatan rasa. Menulis puisi sebisanya

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Akankah Penganut Patriakh Kehilangan Nama Marga?

9 April 2024   11:46 Diperbarui: 9 April 2024   12:11 97
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: https://www.pngegg.com/id/png-xjjom

Akhir Kata

Dalam beberapa tahun terakhir ini seiring perubahan Undang-Undang Administrasi Kependudukan, nama rumpun keluarga yang disebut fam atau nonot, marga menjadi masalah yang patut dicarikan solusi. Banyak anak yang lahir sebelum pasangan suami-isteri menikah sah menurut hukum/UU perkawinan dan Hukum Agama.

Anak-anak ini "tidak/belum diterima" ketika orang tuanya mengajukan permohonan penerbitan Akta Kelahiran dengan melampirkan Akta Perkawinan. Penerbitan Akta Perkawinan pada sesudah kelahiran, maka anak itu harus mengikuti nama rumpun keluarga ibunya dan anak itu sendiri mempunyai orang tua tunggal.

Maka, perlulah dicarikan jalan keluar agar anak yang mempunyai orang tua sah menurut hukum perkawinan adat, perlu mendapatkan pengesahan menurut UU Perkawinan dan UU Administrasi Kependudukan. Para orang tua yang mempunyai anak dengan masalah seperti itu umumnya bingung. 

Oleh karena itu, pihak sekolah menganjurkan untuk bertanya ke pengadilan negeri. Hasilnya, pengadilan akan membuka sidang untuk pengesahan anak-anak yang seperti itu dengan terlebih dahulu harus memenuhi beberapa persyaratan administrasi. Prosedur pemberkasan dilakukan, didaftarkan hingga menunggu jadwal persidangan. 

Bila Pengadilan telah memutuskan untuk pengesahan anak, maka petikan keputusan akan diserahkan kepada Kantor Catatan Sipil untuk mengganti Akta Kelahiran anak dimaksud. 

Demikian satu catatan ringan dari pengalaman membantu "pencerahan" pada para orang tua murid ketika berhadapan dengan masalah anak yang lahir di luar perkawinan sah.

Umi Nii Baki-Koro'oto, 9 April 2024

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun