Mula Kata
Dalam Kebudayaan Meto' (orang Timor), memberi nama anak akan selalu disematkan nama rumpun keluarga (nonot). Nama rumpun keluarga yang dikenal umum sebagai fam akan mencirikan silsilah. Silsilah itu sendiri akan mengikuti garis keturunan ayah. Hal ini telah menjadi pengetahuan umum, walau pada kasus tertentu ada yang mengikuti garis keturunan ibu.
Sementara itu, dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 sebagai Perubahan atas UU Nomor 23/2006, tentang adminsitrasi kependudukan tidak dikenal istilah nama rumpun keluarga, fam atau nonot. Administrasi kependudukan hanya mengenal nama lengkap.
Di tengah masyarakat, banyak anak yang lahir di luar perkawinan sah. Sah menurut Hukum/UU Perkawinan yang diatur oleh negara, dan sah secara hukum agama yang dianut. Sementara itu, hukum perkawinan adat yang diberlakukan di tengah masyarakat tidak diakomodir di dalam administrasi kependudukan, sehingga apa yang dikenal oleh kalangan masyarakat Timor (dan sekitarnya) tentang geser nama rumpun keluarga (sea'nono, kaso nono, kenoto, to'ok, dan lain-lain) tidak berlaku.
Maka, jika sepasang suami-isteri telah menikah sah menurut hukum adat perkawinan dan dari perkawinan itu lahir anak-anak, maka secara administrasi kependudukan, anak-anak itu akan mengikuti garis keturunan ibunya. Bapak/ayah dari anak, atau anak-anak itu tidak dicantumkan di dalam Akta Kelahiran anak. Anak, atau anak-anak itu mempunyai orang tua tunggal.
Â
Masalah Nama pada Penganut Patriakh di Timor dan sekitarnya
Pengetahuan umum telah mengajarkan bahwa kaum patriakh menganut garis keturunan ayah/bapak. Oleh karena itu, nama yang khas telah dan akan terus mencirikan mereka untuk seterusnya dan selamanya. Nama yang mencirikan itu disebut nama rumpun keluarga (umi dan nonot) yang di dalamnya ada nama yang khusus sebagai kebanggaan keluarga.  Nama itu disebut akuf, atau akun. Hal ini terjadi pada masyarakat Atoni' Pah Meto' (Orang Timor) dan sekitarnya.
- Perkawinan sah menurut orang Timor dan sekitarnya
Suatu perkawinan sah dalam kebudayaan masyarakat Atoni' Pah Meto'Â dan sekitarnya, dilakukan dengan 3 pendekatan resmi/legal.
Pertama, menikah menurut hukum adat perkawinan. Pelaksanaannya secara umum dan gamblang yaitu dengan melakukan apa yang disebut maso minta (meminang). Isi dari acara ini bergantung pada hasil pertemuan dua pihak keluarga (laki-laki dan perempuan). Lazimnya, keluarga pihak laki-laki akan "mengikuti" apa yang diatur oleh keluarga pihak perempuan. Maso minta umumnya terjadi di perkotaan, sedangkan wilayah pedesaan maso minta masih ditambahkan lagi dengan upacara/ritual lain yang menyertainya. Perkawinan sah menurut hukum adat perkawinan yang demikian, selanjutnya tidak merupakan pembuktian untuk pencatatan sipil atau pencatatan perkawinan.