Mohon tunggu...
Roni Bani
Roni Bani Mohon Tunggu... Guru - Guru SD

SD Inpres Nekmese Amarasi Selatan Kab Kupang NTT. Suka membaca dan menulis seturut kenikmatan rasa. Menulis puisi sebisanya

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Akankah Penganut Patriakh Kehilangan Nama Marga?

9 April 2024   11:46 Diperbarui: 9 April 2024   12:11 93
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: https://www.pngegg.com/id/png-xjjom

Kedua, menikah menurut hukum agama yang dianut. Warga negara dewasa yang telah siap untuk melakukan perkawinan/pernikahan, akan mendapatkan pelayanan di hadapan para pemuka agama, menurut agama yang dianut oleh para calon pengantin. Bila calon pengantin beragama Islam mereka akan melakukan upacara perkawinan/pernikahan sekaligus pencatatannya di Kantor Urusan Agama. Sementara yang non Islam (Katolik, Kristen Protestan, Hindu, Budha) menikah menurut ajaran agama/gereja, terlebih dahulu.

Ketiga, Pencatatan Sipil. Perkawinan menurut hukum agama tidak segera berakhir di sana. Pasangan nikah yang sudah resmi di hadapan pemuka agama wajib untuk mendaftar ke Kantor Pencatatan Sipil dengan memenuhi persyaratan administrasi, di antaranya surat nikah/keterangan menikah yang diterbitkan oleh institusi keagamaan. Kantor Pencatatan Sipil akan menerbitkan Akta perkawinan.

Dua pendekatan perkawinan sah yang menerbitkan akta perkawinan inilah yang diakomodir oleh Undang-Undang Administrasi Kependudukan. Akta Perkwinan yang dikeluarkan oleh Kantor Catatan Sipil selanjutnya bermafaat bagi pengurusan administrasi Akta Kelahiran pada anak.

Kesimpulannya, anak yang lahir sesudah perkawinan sah dengan pembuktian adanya Akta Perkawinan oleh Kantor Catatan Sipil, akan menempatkan nama pasangan suami-isteri sah. Pasangan suami-isteri sah yang demikian itulah akan menempatkan nama rumpun keluarga dari ayah/bapak pada nama anaknya.

Bila perkawinan itu sah hanya menurut hukum perkawinan adat, maka anak yang lahir bisa saja memperoleh Akta Kelahiran.  Pada akta kelahiran tersebut akan terdapat orang tua tunggal yakni, ibunya.  Maka, nama rumpun keluarga ibunya yang diterakan pada nama anak. Hal yang demikian "bertabrakan" dengan hukum adat pemberian nama. 

Dalam hukum adat pemberian nama untuk masyarakat Atoni Pah Meto' dan sekitarnya, nama keluarga ayah/bapak telah sah ketika point/item hukum perkawinan adat telah dipenuhi. Pada posisi yang demikian, pihak keluarga laki-laki (ayah dari anak) merasa dirugikan. 

  • Anak di luar Perkawinan Sah

Anak yang lahir di luar perkawinan sah dalam budaya Meto' khususnya di kalangan masyarakat Pah Amarasi, ada sebutannya, koto-fae sufan, atau peen a'pupun - maak a'pupun, sering sekali ada pula yang menyebut secara terhormat sebagai ri'aan pusaak, namun ada pula sebutan kurang etis, ri'aan' nasi. 

Pada anak-anak yang demikian perlakuan dominan untuk namanya selalu mengikuti garis keturunan ibunya, walau ada pula yang pada akhirnya akan mengikuti ayahnya. Pendekatan budaya di mana anak akan mengikuti garis keturunan ayah disebut naaf. (cara membacanya vokal /aa/ rangkap dilafalkan panjang).

Seseorang anak disebut ri'aan pusaak bila ia terlahir dari keluarga yang semuanya terlahir sebagai perempuan, lalu seorang di antara mereka melahirkan seorang anak laki-laki secara tidak sah. Anak laki-laki yang lahir secara tidak sah itu selanjutnya disebut ri'aan pusaak. Anak laki-laki ini akan mengikuti garis keturunan ibunya (nama gadisnya) untuk menjadi cikal-bakal pelanjut garis keturunan kakeknya. Anak laki-laki ini akan menjadi pewaris untuk kepemilikan dari kakeknya.

  • Membagi nama rumpun keluarga

Atoin'  Meto' di Pah Amarasi mengenal istilah membagi nama rumpun keluarga. Maksudnya, bila sepasang suami-isteri mempunyai anak, maka kepada anak-anak ini akan mendapatkan nama rumpun keluarga untuk kedua orang tuanya. Jadi, ada anak yang akan melanjutkan nama rumpun keluarga ayah/bapak, dan ada yang melanjutkan nama rumpun keluarga ibu/mama. Pendekatan budaya yang seperti ini disebut na'oi. 

Pada pendekatan yang demikian bila mengikuti pencatatan sipil untuk mendapatkan Akta Kelahiran, rupanya akan memudahkan sekalipun pasangan suami isteri itu menikah secara sah menurut seluruh hukum perkawinan.  

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun