Mohon tunggu...
hernalom gultom
hernalom gultom Mohon Tunggu... Dokter - dokter

kesehatan, pemberdayaan masyarakat, perempuan dan perlindungan anak

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Kemiskinan Ekstrim

5 Februari 2023   21:34 Diperbarui: 5 Februari 2023   21:48 1418
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Definisi Kemiskinan Ekstrim

Kemiskinan ekstrem adalah kondisi ketidakmampuan dalam memenuhi kebutuhan dasar. Kebutuhan dasar berupa kebutuhan makanan, air minum bersih, sanitasi layak, kesehatan, tempat tinggal, pendidikan, dan akses informasi yang tidak hanya terbatas pada pendapatan, tapi juga akses pada layanan sosial (United Nations, 1996). Berdasarkan Bank Dunia, penduduk miskin ekstrem adalah penduduk yang memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari tidak lebih dari USD 1,9 PPP (Purchasing Power Parity). 

PPP adalah indeks harga internasional yang diukur dengan sejumlah uang yang dibutuhkan untuk membeli sekeranjang barang yang sama di setiap negara. Purchasing Power Parity adalah unit harga yang telah disesuaikan sehingga nilai mata uang di berbagai negara dapat dibandingkan satu dengan yang lain. Konsep PPP atau Purchasing Power Parity dapat diilustrasikan jika harga satu buah apel di Amerika Serikat adalah US$ 1 sedangkan harga satu buah apel sejenis di Indonesia adalah Rp 500, maka PPP adalah US$ 0,002/Rupiah. 

Jika dirupiahkan pada tahun 2021 garis kemiskinan ekstrim sebesar Rp 11.941,1 per kapita per hari berdasarkan perhitungan BPS pada Maret 2021, Garis Kemiskinan Ekstrem diperkirakan sebesar Rp11.941,12/orang/hari atau Rp 358.233,6/orang/bulan. 

Atau dengan kata lain, seseorang dikategorikan miskin ekstrem jika pengeluarannya di bawah Rp. 11.941, 12/ orang/hari atau Rp. 358.233,6/orang/bulan. Sehingga misalnya dalam 1 keluarga terdiri dari 4 orang (ayah, ibu, dan 2 anak), memiliki kemampuan untuk memenuhi pengeluarannya setara atau di bawah Rp. 1.432.934,4 per keluarga per bulan. Untuk tahun 2023, tentunya kita harus menyesuaikannya dengan harga apel di Amerika dan di Indonesia serta nilai mata uang. Karena datanya belum ada, maka sementara bolehlah kita memakai data dan perhitungan BPS 2021.

Penduduk Miskin Ekstrim

Garis kemiskinan ekstrem disepakati oleh negara yang tergabung di PBB dan pengukurannya dilakukan oleh Bank Dunia. Di Indonesia garis kemiskinan ekstrem ditetapkan oleh BPS.

Pada periode 2015 -- 2019 kondisi penduduk miskin ekstrem di Indonesia mengalami penurunan dari 7,2 persen menjadi 3,2 persen. Namun pada 2020 pandemi covid-19 melanda seluruh dunia, sehingga jumlah penduduk miskin ekstrem di Indonesia meningkat menjadi 3,8 persen. Dan pada Maret 2021 naik hingga 4 persen atau setara 10,86 juta jiwa.

Memasuki September 2021 berdasarkan data dari Bappenas tingkat kemiskinan kembali menurun hingga 3,73 persen atau 10,18 juta jiwa.

Data yang dikeluarkan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) memperlihatkan tingkat kemiskinan ekstrem di Jakarta per Maret 2022 sebesar 0,89% setara 95.668 jiwa. Angka ini meningkat sedikit dari tahun sebelumnya, yang berjumlah 95.391 jiwa. Pendekatan yang dilakukan BPS adalah berbasis pengambilan sampel terhadap penduduk yang tinggal di Jakarta.

Penghapusan Kemiskinan Ekstrim

Secara Nasional, percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem secara tepat sasaran dilakukan melalui strategi kebijakan yang meliputi:

1.   Pengurangan beban pengeluaran masyarakat melalui pemberian bantuan sosial, jaminan sosial dan subsidi yaitu kelompok program/kegiatan. Bantuan Sosial Tunai (BST) adalah bantuan yang bersumber dari Kemensos Republik Indonesia yang akan diberikan kepada masyarakat berdasarkan pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Sedangkan Bantuan Langsung Tunai (BLT)  adalah bantuan sosial (bansos) berupa Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang berasal dari alokasi dana desa pada Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APB Desa) untuk mengurangi dampak akibat Pandemi Covid-19 terhadap perekonomian masyarakat, khususnya pada masyarakat terdampak pandemi.

 2.   Peningkatan pendapatan masyarakat melalui pemberdayaan masyarakat. Hal ini bisa dilakukan dengan program produktivitas dan pendapatan, seperti pelatihan keterampilan kerja, bursa kerja, dan kewirausahaan terpadu (bagi wirausaha pemula).

3.   Penurunan jumlah kantong-kantong kemiskinan melalui pembangunan infrastruktur pelayanan dasar. Hal ini dilakukan melalui program pengurangan kemiskinan berbasis kewilayahan, meliputi Penataan Kualitas Permukiman, program Keluarga Berencana bagi Pasangan Usia Subur, serta Pemberian Makanan Tambahan bagi Lansia dan Balita

Inpres RI Nomor 4/ 2022

Dalam rangka percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem di seluruh wilayah Republik Indonesia pada tahun 2O24, melalui keterpaduan dan sinergi program, serta kerja sama antarkementerian / lembaga maupun pemerintah daerah, Presiden Republik Indonesia telah mengeluarkan Inpres Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem Presiden Republik Indonesia. Regulasi ini diharapkan menjadi dasar bagi pemerintah pusat dan daerah untuk mengambil langkah-langkah percepatan dalam penghapusan kemiskinan ekstrem.

Inpres ini ditujukan kepada 28 Menteri dan Kepala Lembaga serta Gubernur dan Bupati/Walikota seluruh Indonesia untuk 1). Mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing untuk melakukan percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem dengan memastikan ketepatan sasaran dan integrasi program antarkementerian/lembaga dengan melibatkan peran serta masyarakat yang difokuskan pada lokasi prioritas percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem. 

2) Melaksanakan percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem secara tepat sasaran melalui strategi kebijakan yang meliputi pengurangan beban pengeluaran masyarakat, peningkatan pendapatan masyarakat, dan penurunan jumlah kantong-kantong kemiskinan.  Dalam Inpres tersebut, secara rinci diuraikan instruksi untuk masing-masing Kementrian dan Lembaga

Secara khusus menginstruksikan kepada Gubernur untuk: 1. Melaksanakan percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem di wilayah provinsi; 2) Menyiapkan data sasaran keluarga miskin ekstrem yang ditetapkan oleh Bupati/Wali Kota; 3) Menyusun program dan kegiatan pada Rencana Kerja Pemerintah Daerah Provinsi serta mengalokasikan anggaran pada APBD dalam rangka percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem, termasuk pemutakhiran data penerima dengan nama dan alamat (bg name bg address); 

4)  Melakukan pembinaan dan pengawasan kepada Bupati/Wali Kota terkait pelaksanaan percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem; dan 5)  Menyampaikan laporan hasil pelaksanaan percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem kepada Menteri Dalam Negeri dengan tembusan kepada Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan setiap 3 (tiga) bulan sekali.

Secara khusus menginstruksikan kepada Para Bupati/Wali Kota untuk: 1) Melaksanakan percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem di wilayah kabupaten/kota; 2) Menetapkan data sasaran keluarga miskin ekstrem berdasarkan hasil musyawarah desa/kelurahan yang dibuktikan dengan berita acara musyawarah desa/ kelurahan;

3) Menyusun program dan kegiatan pada Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota serta mengalokasikan anggaran pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten / Kota dalam rangka percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem, termasuk pemutakhiran data penerima dengan nama dan alamat (by name by address); 4) Memfasilitasi penyediaan lahan perumahan bagi penerima manfaat; dan 5) Menyampaikan laporan hasil pelaksanaan percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem kepada Gubernur setiap 3 (tiga) bulan sekali.

Insekda Provinsi DKI Jakarta Nomor 7/2023 

Pemprov DKI Jakarta berkomitmen mengurangi tingkat kemiskinan ekstrem. Sejumlah strategi pun diterapkan untuk mencapai target 0 % kemiskinan ekstrem pada 2024. Berbagai hal telah dilakukan dan akan terus melakukan intervensi oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Pemprov DKI Jakarta telah memulai verifikasi faktual di lapangan berbasis nama dan alamat (by name, by address), dengan menggerakkan seluruh komponen lintas sektor Organisasi Perangkat Daerah terkait serta turut melibatkan PKK dan Dasa Wisma, sehingga bisa memperoleh cakupan data yang lebih lengkap dan akurat.

"Saya minta agar seluruh jajaran turun langsung ke lapangan untuk mendapatkan data by name by address yang akurat, sehingga dapat ditemukan akar masalahnya dan segera dilakukan intervensi yang tepat sasaran. Kita pastikan target 0 % itu dapat tercapai pada tahun 2024," tegas Penjabat (Pj.) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono pada Jumat, 3 Februari 2023.

Intervensi yang juga dilakukan Pemprov DKI Jakarta adalah melalui program pengurangan beban pengeluaran bagi keluarga tidak mampu yang meliputi program bantuan/layanan sosial, antara lain Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus, Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU), BPMS (Bantuan Pendidikan Masuk Sekolah) untuk sekolah swasta, dan KAJ (Kartu Anak Jakarta) untuk pemenuhan kebutuhan dasar meliputi kebutuhan nutrisi anak usia 0-6 tahun, program bantuan/layanan sosial lainnya, seperti KPARJ (Kartu Peduli Anak dan Remaja Jakarta) untuk anak dan remaja yang orang tuanya meninggal karena Covid-19.

KLJ (Kartu Lansia Jakarta), KPDJ (Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta), Jaminan Sosial Kesehatan, Subsidi Pangan, Subsidi Air Bersih, Subsidi Tangki Septik, Subsidi Rusunawa, dan Subsidi Transportasi.

Intervensi lainnya adalah melalui program produktivitas dan pendapatan, seperti pelatihan keterampilan kerja, bursa kerja, dan kewirausahaan terpadu (bagi wirausaha pemula).

Yang tidak kalah pentingnya adalah intervensi melalui program pengurangan kemiskinan berbasis kewilayahan, meliputi Penataan Kualitas Permukiman, program Keluarga Berencana bagi Pasangan Usia Subur, serta Pemberian Makanan Tambahan bagi Lansia dan Balita.

Terkait dengan data yang akan dijadikan acuan pelaksanaan intervensi, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah mengeluarkan Insekda Provinsi DKI Jakarta Nomor 7/2023 pada tanggal 1 Februari 2023 tentang Pelaksanaan Verifikasi dan Validasi Faktual Data Warga Dengan Kategori Kemiskinan Ekstrem Dan Keluarga Beresiko Stunting.

Intruksi ini ditujukan kepada Para Walikota Kota Administrasi Provinsi DKI Jakarta, Bupati Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu Provinsi DKI Jakarta, Para Camat Kecamatan Provinsi DKI Jakarta, Para Lurah Kelurahan Provinsi DKI Jakarta untuk:

1) Melaksanakan verifikasi dan validasi faktual data warga dengan kategori kemiskinan ekstrem dan keluarga beresiko stunting melalui aplikasi TELISIK (Telusur Secara Spesifik) dalam kanal Carik Jakarta, dengan masing-masing tugas sebagai berikut; 2) Melaporkan pelaksanaan lnstruksi Sekretaris Daerah ini kepada Pj. Sekretaris Daerah melalui Biro Pemerintahan Setda Provinsi DKI Jakarta secara berjenjang sesuai kewenangan.

Dalam Insekda tersebut, dengan jelas dirinci tentang siapa yang melakukan verifikasi dan siapa yang monitoring verifikasi dan validasi faktual data warga dalam aspek kemiskinan ekstrem dan keluarga berisiko stunting serta mekanisme mulai dari koordinasi, sosialisasi kepada masyarakat, penerbitan surat tugas, pelaksanaan dilapangan dan pelaporan secara berjenjang.

Untuk memastikan keberlangsungan pelaksanaan verifikasi dan validasi faktual data warga dengan kategori kemiskinan ekstrem dan keluarga beresiko stunting diamanatkan juga agar tim monitoring melibatkan unsur Penyuluh Layanan KB, Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten/Kota, PKK Kecamatan, PKK Kelurahan, dan PKK RW (Rukun Warga) serta kader dasawisma dan unsur lembaga kemasyarakatan seperti LMK, RW, RT dan Lembaga terkait lainnya serta unsur TNI dan POLRI.

PR Besar Kita

Dalam rangka penghapusan kemiskinan ekstrim di Jakarta, sejumlah PR besar masih menanti kita dalam rangka mewujudkan 0 % di tahun 2024, Kita masih diperhadapkan dengan bagaimana cara membantu penduduk pekerja dengan upah dibawah garis kemiskinan ekstrim, bagaimana dengan penduduk miskin ekstrem yang berumur 55 tahun ke atas dimana mereka sudah tidak mampu melakukan aktivitas ekonomi secara otomatis mereka tidak dapat bekerja atau masih dapat bekerja namun tidak dapat maksimal, pemberian akses untuk memperoleh pekerjaan yang layak dengan pendapatan yang mampu memenuhi minimal kebutuhan dasarnya.

Demikian pula halnya akan sinergitas antara pemerintah pusat dan daerah dalam upaya penanggulangan kemiskinan ekstrem yang memang sangat diperlukan.

Yang tidak kalah pentingnya adalah kompleksitas budaya dan karakter penduduk yang berada di bawah garis kemiskinan atau kemiskinan ekstrim yang memerlukan adanya sentuhan sosial dan pembinaan mental agar mereka nantinya dapat mandiri sehingga tidak terus menerus bergantung dengan bantuan pemerintah. Proses penyadaran untuk mau berusaha bangkit dari keterpurukan ekonomi juga bukan suatu hal yang mudah.

Jakarta, 5 Februari 2023

Hernalom Gultom

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun