Secara Nasional, percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem secara tepat sasaran dilakukan melalui strategi kebijakan yang meliputi:
1. Â Pengurangan beban pengeluaran masyarakat melalui pemberian bantuan sosial, jaminan sosial dan subsidi yaitu kelompok program/kegiatan. Bantuan Sosial Tunai (BST) adalah bantuan yang bersumber dari Kemensos Republik Indonesia yang akan diberikan kepada masyarakat berdasarkan pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Sedangkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Â adalah bantuan sosial (bansos) berupa Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang berasal dari alokasi dana desa pada Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APB Desa) untuk mengurangi dampak akibat Pandemi Covid-19 terhadap perekonomian masyarakat, khususnya pada masyarakat terdampak pandemi.
 2.  Peningkatan pendapatan masyarakat melalui pemberdayaan masyarakat. Hal ini bisa dilakukan dengan program produktivitas dan pendapatan, seperti pelatihan keterampilan kerja, bursa kerja, dan kewirausahaan terpadu (bagi wirausaha pemula).
3. Â Penurunan jumlah kantong-kantong kemiskinan melalui pembangunan infrastruktur pelayanan dasar. Hal ini dilakukan melalui program pengurangan kemiskinan berbasis kewilayahan, meliputi Penataan Kualitas Permukiman, program Keluarga Berencana bagi Pasangan Usia Subur, serta Pemberian Makanan Tambahan bagi Lansia dan Balita
Inpres RI Nomor 4/ 2022
Dalam rangka percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem di seluruh wilayah Republik Indonesia pada tahun 2O24, melalui keterpaduan dan sinergi program, serta kerja sama antarkementerian / lembaga maupun pemerintah daerah, Presiden Republik Indonesia telah mengeluarkan Inpres Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem Presiden Republik Indonesia. Regulasi ini diharapkan menjadi dasar bagi pemerintah pusat dan daerah untuk mengambil langkah-langkah percepatan dalam penghapusan kemiskinan ekstrem.
Inpres ini ditujukan kepada 28 Menteri dan Kepala Lembaga serta Gubernur dan Bupati/Walikota seluruh Indonesia untuk 1). Mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing untuk melakukan percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem dengan memastikan ketepatan sasaran dan integrasi program antarkementerian/lembaga dengan melibatkan peran serta masyarakat yang difokuskan pada lokasi prioritas percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem.Â
2) Melaksanakan percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem secara tepat sasaran melalui strategi kebijakan yang meliputi pengurangan beban pengeluaran masyarakat, peningkatan pendapatan masyarakat, dan penurunan jumlah kantong-kantong kemiskinan. Â Dalam Inpres tersebut, secara rinci diuraikan instruksi untuk masing-masing Kementrian dan Lembaga
Secara khusus menginstruksikan kepada Gubernur untuk: 1. Melaksanakan percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem di wilayah provinsi; 2) Menyiapkan data sasaran keluarga miskin ekstrem yang ditetapkan oleh Bupati/Wali Kota; 3) Menyusun program dan kegiatan pada Rencana Kerja Pemerintah Daerah Provinsi serta mengalokasikan anggaran pada APBD dalam rangka percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem, termasuk pemutakhiran data penerima dengan nama dan alamat (bg name bg address);Â
4) Â Melakukan pembinaan dan pengawasan kepada Bupati/Wali Kota terkait pelaksanaan percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem; dan 5) Â Menyampaikan laporan hasil pelaksanaan percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem kepada Menteri Dalam Negeri dengan tembusan kepada Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan setiap 3 (tiga) bulan sekali.
Secara khusus menginstruksikan kepada Para Bupati/Wali Kota untuk: 1) Melaksanakan percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem di wilayah kabupaten/kota; 2) Menetapkan data sasaran keluarga miskin ekstrem berdasarkan hasil musyawarah desa/kelurahan yang dibuktikan dengan berita acara musyawarah desa/ kelurahan;