3) Menyusun program dan kegiatan pada Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota serta mengalokasikan anggaran pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten / Kota dalam rangka percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem, termasuk pemutakhiran data penerima dengan nama dan alamat (by name by address); 4) Memfasilitasi penyediaan lahan perumahan bagi penerima manfaat; dan 5) Menyampaikan laporan hasil pelaksanaan percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem kepada Gubernur setiap 3 (tiga) bulan sekali.
Insekda Provinsi DKI Jakarta Nomor 7/2023Â
Pemprov DKI Jakarta berkomitmen mengurangi tingkat kemiskinan ekstrem. Sejumlah strategi pun diterapkan untuk mencapai target 0 % kemiskinan ekstrem pada 2024. Berbagai hal telah dilakukan dan akan terus melakukan intervensi oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Pemprov DKI Jakarta telah memulai verifikasi faktual di lapangan berbasis nama dan alamat (by name, by address), dengan menggerakkan seluruh komponen lintas sektor Organisasi Perangkat Daerah terkait serta turut melibatkan PKK dan Dasa Wisma, sehingga bisa memperoleh cakupan data yang lebih lengkap dan akurat.
"Saya minta agar seluruh jajaran turun langsung ke lapangan untuk mendapatkan data by name by address yang akurat, sehingga dapat ditemukan akar masalahnya dan segera dilakukan intervensi yang tepat sasaran. Kita pastikan target 0 % itu dapat tercapai pada tahun 2024," tegas Penjabat (Pj.) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono pada Jumat, 3 Februari 2023.
Intervensi yang juga dilakukan Pemprov DKI Jakarta adalah melalui program pengurangan beban pengeluaran bagi keluarga tidak mampu yang meliputi program bantuan/layanan sosial, antara lain Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus, Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU), BPMS (Bantuan Pendidikan Masuk Sekolah) untuk sekolah swasta, dan KAJ (Kartu Anak Jakarta) untuk pemenuhan kebutuhan dasar meliputi kebutuhan nutrisi anak usia 0-6 tahun, program bantuan/layanan sosial lainnya, seperti KPARJ (Kartu Peduli Anak dan Remaja Jakarta) untuk anak dan remaja yang orang tuanya meninggal karena Covid-19.
KLJ (Kartu Lansia Jakarta), KPDJ (Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta), Jaminan Sosial Kesehatan, Subsidi Pangan, Subsidi Air Bersih, Subsidi Tangki Septik, Subsidi Rusunawa, dan Subsidi Transportasi.
Intervensi lainnya adalah melalui program produktivitas dan pendapatan, seperti pelatihan keterampilan kerja, bursa kerja, dan kewirausahaan terpadu (bagi wirausaha pemula).
Yang tidak kalah pentingnya adalah intervensi melalui program pengurangan kemiskinan berbasis kewilayahan, meliputi Penataan Kualitas Permukiman, program Keluarga Berencana bagi Pasangan Usia Subur, serta Pemberian Makanan Tambahan bagi Lansia dan Balita.
Terkait dengan data yang akan dijadikan acuan pelaksanaan intervensi, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah mengeluarkan Insekda Provinsi DKI Jakarta Nomor 7/2023 pada tanggal 1 Februari 2023 tentang Pelaksanaan Verifikasi dan Validasi Faktual Data Warga Dengan Kategori Kemiskinan Ekstrem Dan Keluarga Beresiko Stunting.
Intruksi ini ditujukan kepada Para Walikota Kota Administrasi Provinsi DKI Jakarta, Bupati Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu Provinsi DKI Jakarta, Para Camat Kecamatan Provinsi DKI Jakarta, Para Lurah Kelurahan Provinsi DKI Jakarta untuk: