Mohon tunggu...
hernalom gultom
hernalom gultom Mohon Tunggu... Dokter - dokter

kesehatan, pemberdayaan masyarakat, perempuan dan perlindungan anak

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Kemiskinan Ekstrim

5 Februari 2023   21:34 Diperbarui: 5 Februari 2023   21:48 1418
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

1) Melaksanakan verifikasi dan validasi faktual data warga dengan kategori kemiskinan ekstrem dan keluarga beresiko stunting melalui aplikasi TELISIK (Telusur Secara Spesifik) dalam kanal Carik Jakarta, dengan masing-masing tugas sebagai berikut; 2) Melaporkan pelaksanaan lnstruksi Sekretaris Daerah ini kepada Pj. Sekretaris Daerah melalui Biro Pemerintahan Setda Provinsi DKI Jakarta secara berjenjang sesuai kewenangan.

Dalam Insekda tersebut, dengan jelas dirinci tentang siapa yang melakukan verifikasi dan siapa yang monitoring verifikasi dan validasi faktual data warga dalam aspek kemiskinan ekstrem dan keluarga berisiko stunting serta mekanisme mulai dari koordinasi, sosialisasi kepada masyarakat, penerbitan surat tugas, pelaksanaan dilapangan dan pelaporan secara berjenjang.

Untuk memastikan keberlangsungan pelaksanaan verifikasi dan validasi faktual data warga dengan kategori kemiskinan ekstrem dan keluarga beresiko stunting diamanatkan juga agar tim monitoring melibatkan unsur Penyuluh Layanan KB, Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten/Kota, PKK Kecamatan, PKK Kelurahan, dan PKK RW (Rukun Warga) serta kader dasawisma dan unsur lembaga kemasyarakatan seperti LMK, RW, RT dan Lembaga terkait lainnya serta unsur TNI dan POLRI.

PR Besar Kita

Dalam rangka penghapusan kemiskinan ekstrim di Jakarta, sejumlah PR besar masih menanti kita dalam rangka mewujudkan 0 % di tahun 2024, Kita masih diperhadapkan dengan bagaimana cara membantu penduduk pekerja dengan upah dibawah garis kemiskinan ekstrim, bagaimana dengan penduduk miskin ekstrem yang berumur 55 tahun ke atas dimana mereka sudah tidak mampu melakukan aktivitas ekonomi secara otomatis mereka tidak dapat bekerja atau masih dapat bekerja namun tidak dapat maksimal, pemberian akses untuk memperoleh pekerjaan yang layak dengan pendapatan yang mampu memenuhi minimal kebutuhan dasarnya.

Demikian pula halnya akan sinergitas antara pemerintah pusat dan daerah dalam upaya penanggulangan kemiskinan ekstrem yang memang sangat diperlukan.

Yang tidak kalah pentingnya adalah kompleksitas budaya dan karakter penduduk yang berada di bawah garis kemiskinan atau kemiskinan ekstrim yang memerlukan adanya sentuhan sosial dan pembinaan mental agar mereka nantinya dapat mandiri sehingga tidak terus menerus bergantung dengan bantuan pemerintah. Proses penyadaran untuk mau berusaha bangkit dari keterpurukan ekonomi juga bukan suatu hal yang mudah.

Jakarta, 5 Februari 2023

Hernalom Gultom

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun