Definisi Kemiskinan Ekstrim
Kemiskinan ekstrem adalah kondisi ketidakmampuan dalam memenuhi kebutuhan dasar. Kebutuhan dasar berupa kebutuhan makanan, air minum bersih, sanitasi layak, kesehatan, tempat tinggal, pendidikan, dan akses informasi yang tidak hanya terbatas pada pendapatan, tapi juga akses pada layanan sosial (United Nations, 1996). Berdasarkan Bank Dunia, penduduk miskin ekstrem adalah penduduk yang memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari tidak lebih dari USD 1,9 PPP (Purchasing Power Parity).Â
PPP adalah indeks harga internasional yang diukur dengan sejumlah uang yang dibutuhkan untuk membeli sekeranjang barang yang sama di setiap negara. Purchasing Power Parity adalah unit harga yang telah disesuaikan sehingga nilai mata uang di berbagai negara dapat dibandingkan satu dengan yang lain. Konsep PPP atau Purchasing Power Parity dapat diilustrasikan jika harga satu buah apel di Amerika Serikat adalah US$ 1 sedangkan harga satu buah apel sejenis di Indonesia adalah Rp 500, maka PPP adalah US$ 0,002/Rupiah.Â
Jika dirupiahkan pada tahun 2021 garis kemiskinan ekstrim sebesar Rp 11.941,1 per kapita per hari berdasarkan perhitungan BPS pada Maret 2021, Garis Kemiskinan Ekstrem diperkirakan sebesar Rp11.941,12/orang/hari atau Rp 358.233,6/orang/bulan.Â
Atau dengan kata lain, seseorang dikategorikan miskin ekstrem jika pengeluarannya di bawah Rp. 11.941, 12/ orang/hari atau Rp. 358.233,6/orang/bulan. Sehingga misalnya dalam 1 keluarga terdiri dari 4 orang (ayah, ibu, dan 2 anak), memiliki kemampuan untuk memenuhi pengeluarannya setara atau di bawah Rp. 1.432.934,4 per keluarga per bulan. Untuk tahun 2023, tentunya kita harus menyesuaikannya dengan harga apel di Amerika dan di Indonesia serta nilai mata uang. Karena datanya belum ada, maka sementara bolehlah kita memakai data dan perhitungan BPS 2021.
Penduduk Miskin Ekstrim
Garis kemiskinan ekstrem disepakati oleh negara yang tergabung di PBB dan pengukurannya dilakukan oleh Bank Dunia. Di Indonesia garis kemiskinan ekstrem ditetapkan oleh BPS.
Pada periode 2015 -- 2019 kondisi penduduk miskin ekstrem di Indonesia mengalami penurunan dari 7,2 persen menjadi 3,2 persen. Namun pada 2020 pandemi covid-19 melanda seluruh dunia, sehingga jumlah penduduk miskin ekstrem di Indonesia meningkat menjadi 3,8 persen. Dan pada Maret 2021 naik hingga 4 persen atau setara 10,86 juta jiwa.
Memasuki September 2021 berdasarkan data dari Bappenas tingkat kemiskinan kembali menurun hingga 3,73 persen atau 10,18 juta jiwa.
Data yang dikeluarkan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) memperlihatkan tingkat kemiskinan ekstrem di Jakarta per Maret 2022 sebesar 0,89% setara 95.668 jiwa. Angka ini meningkat sedikit dari tahun sebelumnya, yang berjumlah 95.391 jiwa. Pendekatan yang dilakukan BPS adalah berbasis pengambilan sampel terhadap penduduk yang tinggal di Jakarta.
Penghapusan Kemiskinan Ekstrim